Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Kejaksaan Rohil Minta Kadis Proaktif Berikan Data Bawahannya yang Tersandung Kasus Korupsi

Kejaksaan Rohil Minta Kadis Proaktif Berikan Data Bawahannya yang Tersandung Kasus Korupsi
Selasa, 11 September 2018 21:23 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil, Farhan SH meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat harus proaktif mendata Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi. Tujuannya, agar Kejaksaan mudah memonitor perkembangan penanganan kasus tersebut seandainya perkara sudah inkrah.

" Jika perkara sudah inkrah dan putusan telah dieksekusi Jaksa maka tindakan bisa diambil secara administratif oleh kepala daerah," kata Farhan, Selasa (11/9/2018). 

Dikatakan Farhan, tindakan kepala daerah sangat penting dilakukan untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar data kepegawaiannya diblokir. Karena untuk mengurus hal itu bukannya domain kejaksaan melainkan BKD setempat yang diteruskan ke BKN. 

" Jadi tugas Kejaksaan bukan sampai dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melainkan selaku eksekutor sebatas hanya sampai melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya. 

Dia mengungkapkan, setiap pimpinan OPD sudah tentu mengetahui persis bawahannya yang menjalani proses hukum dan yang diputus pengadilan bersalah.  Jika perlu, dia siap membantu memberikan salinan putusan MA yang sudah inkrah. ***

Kategori:Hukum, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/