Kejaksaan Rohil Minta Kadis Proaktif Berikan Data Bawahannya yang Tersandung Kasus Korupsi
Penulis: Amrial
" Jika perkara sudah inkrah dan putusan telah dieksekusi Jaksa maka tindakan bisa diambil secara administratif oleh kepala daerah," kata Farhan, Selasa (11/9/2018).
Dikatakan Farhan, tindakan kepala daerah sangat penting dilakukan untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar data kepegawaiannya diblokir. Karena untuk mengurus hal itu bukannya domain kejaksaan melainkan BKD setempat yang diteruskan ke BKN.
" Jadi tugas Kejaksaan bukan sampai dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melainkan selaku eksekutor sebatas hanya sampai melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Dia mengungkapkan, setiap pimpinan OPD sudah tentu mengetahui persis bawahannya yang menjalani proses hukum dan yang diputus pengadilan bersalah. Jika perlu, dia siap membantu memberikan salinan putusan MA yang sudah inkrah. ***