Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Jaksa Kembali Jebloskan Perambah Kawasan Hutan Inhu Ini ke Penjara

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Jaksa Kembali Jebloskan Perambah Kawasan Hutan Inhu Ini ke Penjara
tersangka MA saat diterima JPU dari PPNS DLHK Riau di Kantor Kejari Inhu.
Jum'at, 05 Oktober 2018 17:53 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah ditangkap di Koja Jakarta Utara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau langsung menyerahkan, MS (49), pada JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Penyerahan tersangka perambah kawasan hutan di Desa Siambul, Kecamatan Seberida itu, diterima langsung oleh, Koordinator JPU Hendri Lubis SH didampingi Hayatu Comaini SH MH selaku Kasi Pidum Kejari Inhu.

"Begitu kita tangkap dan dibawa kembali ke Riau, tersangka langsung kita serahkan pada JPU untuk ke tahap II. Karena, berkas perkara tersangka ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Tim PPNS DLHK Riau, Agus Suryoko, Kamis (4/10/2018) malam.

Disebutkan Agus, penangkapan terhadap tersangka ini, merupakan yang ke dua. Karena sebelumnya tersangka sempat bebas demi hukum lantaran masa penahanan berakhir pada Aguatus 2017 lalu.

"Awalnya, begitu kita tetapkan sebagai tersangka, MS langsung kita tahan. Akan tetapi, sebelum berkas perkara dinyatakan P21, masa penahanan MS berakhir, sehingga tersangka bebas demi hukum," tutur Agus.

Begitu berkas dinyatakan lengkap atau P21 sambung Agus, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap MS, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri.

"Dengan demikian, penyidik DLHK Riau bersama institusi terkait lainnya, melakukan upaya pengejaran, hingga akhirnya tersangka kembali ditangkap di Koja Jakarta Utara," pangkas Agus yang juga Kasi Penindakan Hukum DLHK Riau itu.

Sementara itu, Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidum Hayatu Comaini SH MH membenarkan hal itu. "Benar, berkas perkara sekaligus tersangkanya telah kita terima dan ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat," sebut Yayat menjawab GoRiau.com.

Sebagai langkah awal, Yayat mengaku akan segera menunjuk Tim JPU yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut.

Terhadap tersangka, pasal yang disangkakan yaitu, pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf a UU RI NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara, pangkas Yayat tegas.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, tersangka MS sempat buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama satu tahun. Korban ditangkap tanpa perlawanan di salah satu warung kopi di Koja Jakarta Utara pada, Rabu (3/10/2018) sore kemaren.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/