Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
21 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
17 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
16 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Tak Ada Izin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tower di Tenayan Raya

Tak Ada Izin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tower di Tenayan Raya
Petugas saat melakukan penyegelan
Selasa, 09 Oktober 2018 18:08 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru menyegel sebuah tower yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin pembangunan tower tersebut. Selain itu, keberadaan tower yang diperkirakan setinggi 15 sampai 20 meter tersebut juga dikeluhkan masyarakat yang menyadari gangguan sinyal dirumahnya terganggu, yang diduga akibat tower itu.

"Tadi kita menyegel sebuah tower yang ada di Kecamatan Tenayan Raya, karena pemiliknya sendiri mengaku tidak memiliki surat izin saat kita minta. Selain itu, kata masyarakat sekitar juga, sinyal televisi dan sebagainya milik mereka terganggu rumah dengan keberadaan tower tersebut, makanya kita tindak," ujar Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa, (9/10/2018).

Sementara itu, penyegelan ini sejalan dengan rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan mengatur dan menata keberadaan tower diseluruh Kota Pekanbaru. Pihaknya sendiri telah mendapatkan informasi bahwa ada 200 tower yang diduga belum memiliki izin dari 800 tower yang ada di Pekanbaru, berdasarkan informasi Diskominfo Pekanbaru.

Nantinya, Satpol PP Pekanbaru akan menertibkan tower - tower tak berizin tersebut, dan menghentikan sementara izin tower - tower yang berdasarkan aturan Pemko tidak sesuai.

"Pemko sudah mengatur dan menata keberadaan tower di Pekanbaru. Jadi kedepan akan ada zona - zona yang dibolehkan dan tidak membangun tower tersebut," ujarnya.

"Kalau data Diskominfo ada 200 yang tidak berizin dari 800 tower, itupun yang terdata. Diskominfo sekarang sedang melakukan pendataan dan penataan, dan Peraturan Walikota (Perwako) sudah membahas aturan yang lebih spesifik terkait penertiban tower tersebut," paparnya. ***

wwwwww