Sidang Kasus Lahan dengan Yayasan 17 Agustus 1945, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
![]() |
| Suasana persidangan sengketa lahan antara Tedja Widjaja dengan Yayasan 17 Agustus 1945. (istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
Secara tegas Tedja Widjaja menyampaikan bahwa proses pidana ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya atas upaya Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 mendapatkan kembali tanah yang telah dijual kepadanya.
Bahkan menurut dia, hal-hal yang dituduhkan sangatlah tidak beralasan dan berdasar, terutama dalam hal pelaksanaan perjanjian dimana Tedja Widjaja sudah sepenuhnya melaksanakan kewajibannya.
"Tuduhan itu sama sekali mengada-ngada dan tidak masuk akal, saya sudah melaksanakan seluruh kewajiban saya sebagaimana perjanjian bahkan uang yang saya bayarkan kepada Yayasan juga sudah melebihi dari apa yang seharusnya saya bayar," ujarnya kepada redaksi GoNews.co, Jumat (26/10/2018) melalui siaran persnya.
Adapun alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Tedja Widjaja dalam Nota Keberatan/Eksepsi pribadinya adalah lebih menekankan pada latar belakang pribadi Tedja Widjaja selaku orang yang telah berkecimpung di dunia pendidikan sejak tahun 1993.
Dimana Tedja sampai saat ini sudah mempunyai 9 (sembilan) Taman Kanak-Kanak, 3 (tiga) Sekolah Dasar, 3 (tiga) Sekolah Menengah Pertama dan 3 (tiga) Sekolah Menengah Atas dan telah berperanserta dalam proses belajar mengajar bagi +- 10.000 (sepuluh ribu) Siswa.
Atas dasar itulah Tedja Widjaja mau melakukan kerjasama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.
Dalam ersidangan tersebut Tedja Widjaja menyangkal bahwa dirinya belum membayar uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) sebagai salah satu tahapan pembayaran sebagaimana perjanjian.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Tedja Widjaja juga menyampaikan alasan-alasan yang menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan Surat Dakwaan itu menurutnya batal demi hukum.
"Alasan yang kami sampaikan dalam Eksepsi ini antara lain adalah kami menyatakan secara tegas apabila Dakwaan Sdr. Penuntut Umum tidak dapat diterima atas dasar apa yang dipermasalahkan merupakan kewenangan peradilan perdata," ujar Andreas Nahot Silitonga, SH.
Dakwaan mengenai Penipuan, oleh Penuntut Umum kata dia, hanya menguraikan tentang adanya hubungan keperdataan antara Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaja yang dituangkan dalam 'Perjanjian Kerjasama' dengan tujuan untuk membatalkan perjanjian akta jual beli.
"Jadi dakwaan pertama hanya bertujuan untuk membatalkan beberapa 'Akta Jual Beli' guna mendapatkan kembali kepemilikan hak atas tanah seluas 3.2 Ha yang merupakan ranah peradilan perdata. Dan pada dakwaan Kedua mengenai penggelapan diketahui tidak ada sebagian maupun seluruhnya tanah yang menjadi objek jual beli merupakan hak dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945," tandasnya.
"Sehingga pada saat Tedja Widjaja menjaminkan sertifikat ke Bank maka perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan," ujar Andreas Nahot Silitonga, S.H.
Setelah Tedja Widjaja dan Tim Penasihat Hukum membacakan Nota Keberatan/Eksepsi, selanjutnya Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan yang akan disampaikan pada kesempatan sidang selanjutnya pada hari Kamis, 1 November 2018 mendatang.
Hal ini disampaikannya saat menindaklanjuti agenda pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Utara pada sidang pertama 2 (dua) minggu lalu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 telah melaporkan Tedja Widjaja kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana yang di atur dalam Pasal 378 (tindak pidana Penipuan) atau dengan Pasal 372 (tindak pidana Penggelapan) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama No. 58 Tahun 2009, dimana dalam perjanjian tersebut Tedja Widjaja selaku Direktur PT Graha Mahardikka membeli tanah seluas 32,000 m2 dari UNTAG dengan harga Rp. 2.050.000,- per meter persegi, yaitu senilai Rp. 65.600.000.000 (enam puluh miliyar enam ratus juga rupiah).
Dalam kasus ini Tedja Widjaja dituduh belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) sebagai salah satu tahapan pembayaran sebagaimana perjanjian dan Tedja Widjaja dituduh menjaminkan tanah tersebut di Bank Artha Graha serta Bank ICBC dan pihak UNTAG merasa dirugikan, sehingga pada saat ini Tedja Widjaja harus duduk dikursi pesakitan sebagai Terdakwa. ***
| Kategori | : | Badminton, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













