Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
13 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Informasi Rampung, Bawaslu Riau akan Putuskan Perkara Pidana Sejumlah Kepala Daerah Ikut Deklarasi Projo

Informasi Rampung, Bawaslu Riau akan Putuskan Perkara Pidana Sejumlah Kepala Daerah Ikut Deklarasi Projo
Sabtu, 27 Oktober 2018 12:42 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Riau akan membuat kesimpulan terkait keikutsertaan sejumlah kepala daerah dalam Deklarasi Pro Jokowi (Projo). Rencananya, antara Senin (29/10/2018) atau Selasa (30/10/2018), Bawaslu Riau akan memutuskan apakah ada pelanggaran pidana ataupun administrasi terkait Deklarasi Projo yang dimana sejumlah kepala daerah tersebut disinyalir membubuhkan tanda tangannya untuk mendukung Presiden Jokowi yang hendak mengikuti Capres 2019.

"Setelah berhasil merampungkan keterangan yang dibutuhkan, dari sejumlah kepala daerah, ahli pidana, dan juga panitia Projo, kita akan membuat kesimpulan. Dalam 1 atau dua hari kerja kita akan memutuskan ada unsur pidananya atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan, usai memeriksa Gubernur Riau terpilih Syamsuar, Jumat malam, (26/10/2018) kemarin.

Rusidi menerangkan, selanjutnya jika ditemukan pelanggaran pidana, Bawaslu akan melanjutkan kasus tersebut hingga kejenjang hukum yang lebih tinggi, sementara jika tidak, maka kasus ini akan dihentikan.

Sementara itu, terkait kepala daerah yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada 7, yakni Bupati Rohul, Walikota Pekanbaru, Bupati Kampar, Pelalawan, Inhil, Kepulauan Meranti, dan Gubernur Riau terpilih periode 2019 - 2023.

"Beberapa datang ke Bawaslu, sebagian kita jemput bola atau mendatangi langsung kekediamannya. Nanti yang lain juga akan kita jemput bola, tapi keterangan yang kita dapat sekarang sudah mencukupi," terangnya.

Rusidi kemudian mengatakan terkait kesimpulan tersebut belum bisa dipublis untuk sementara. Adapun dalam menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak, menurutnya ada berbagai aspek, seperti keterangan kepala daerah, keterangan saksi pidana, bahkan niat dari kepala daerah tersebut dalam deklarasi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/