Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
22 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan Sidang Piutang La Nyalla, Tok... PSSI Wajib Bayar Hutang Rp13,9 Miliar

Putusan Sidang Piutang La Nyalla, Tok... PSSI Wajib Bayar Hutang Rp13,9 Miliar
Rabu, 31 Oktober 2018 19:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sidang perdata gugatan hutang-piutang antara penggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tergugat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berakhir. Sidang yang berlangsung sejak Mei 2018 itu, diketok majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018) dengan putusan PSSI wajib membayar hutang kepada penggugat.

Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini menyatakan, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak permohonan gugatan provisi penggugat. Sementara dalam amar putusannya, disebutkan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan tergugat (PSSI, red) wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat senilai hutang yang tercatat, dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum La Nyalla dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners, Robby Ferliansyah Asshidiqqie yang didampingi Achmad Haikal Assegaf mengaku menerima putusan majelis, meskipun dalam provisi tidak dikabulkan.

"Gugatan provisi kami memang tidak dikabulkan. Artinya PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar, senilai 30 persen dari hutangnya begitu sidang ini diputus. Tetapi PSSI menjadi wajib bayar seluruhnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," urainya.

Ditambahkan Haikal, artinya PSSI masih punya waktu 14 hari setelah sidang ini diputus. Apakah akan menerima atau banding.

"Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan PMH (perbuatan melawan hukum, red). Dan itu bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu," tukasnya.

Usai palu diketok ketua majelis, kuasa hukum tergugat yang diwakili Togi Lingga and partner, tidak menyatakan apapun. Namun sesuai hukum acara, pihak tergugat masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen, yakni sebesar Rp13,9 miliar. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77