Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
4 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
4 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
4 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
4 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
4 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Mediasi Sengketa Informasi SKK Migas Sumbagut 'Deadlock'

Sidang Mediasi Sengketa Informasi SKK Migas Sumbagut Deadlock
Suasana sidang minggu lalu
Rabu, 31 Oktober 2018 20:48 WIB
PEKANBARU - Sidang mediasi sengketa informasi antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Rabu (31/10/18), di gedung Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru, deadlock atau menemui jalan buntu lantaran pihak termohon bersikeras bahwa SKK Migas Sumbagut bukan badan publik.

''Dalam tahapan mediasi yang dimediatori Komisioner Hasnah Gazali itu, Termohon bersikukuh bahwa SKK Migas bukan Badan Publik. Padahal, mereka mengakui anggaran operasional SKK Migas berasal dari APBN, dan mereka mengakui penyelenggara bisnis negara,'' ujar kuasa hukum Pemohon, Aspandiar SH.

Aspandiar menilai SKK Migas justru mengingkari ketetapan sidang, Selasa (23/10/2018), di mana dalam sidang yang diketuai majelis komisioner Zufra Irwan serta anggota majelis komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal itu, disepakati SKK Migas merupakan Badan Publik.

Dia heran karena saat mediasi, kuasa hukum SKK Migas mengatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon, tidak dalam penguasaan SKK Migas Sumbagut. "Legal standing kita dinilai salah alamat. Padahal, sebelumnya sudah disepakati bahwa legal standing pemohon dan termohon sudah diakui. Kita akan bahas lagi di sidang selanjutnya yang memang kita menunggu dijadwalkan oleh KIP Riau," tutur Aspandiar.

Perkara ini berawal dari Novrizon Burman yang merupakan wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan 6 item informasi kepada pihak SKK Migas. Yakni Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau. 

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

''Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang yang kita minta tersebut di atas adalah informasi publik,'' pungkas Aspandiar. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pemerintahan, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/