Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Dilarang, Sopir Kaget Kena Razia

Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Dilarang, Sopir Kaget Kena Razia
Petugas Bawaslu Pelalawan mencopot branding yang dipasang di angkutan umum
Rabu, 21 November 2018 12:54 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menertibkan branding alat peraga kampanye yang ditempel di angkutan umum. Sejumlah kendaraan umum terjaring razia ini.

Penertiban dilakukan dengan mencopot gambar yang terpasang di kaca angkutan umum di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pasar Baru, Kota Pangkalan Kerinci, kemarin.

"Kita dapati empat kendaraan angkutan umum, dua travel dan dua angkot," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Mabrur, Rabu (21/11/2018).

Empat kendaraan umum yang terkena razia tersebut, sebut Mabrur, terpampang gambar pasangan calon wakil presiden dan calon wakil presiden lengkap dengan nomor urut di kaca mobil bagian belakang.

"Branding hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik, jadi pemasangan branding di angkutan umum dilarang," jelasnya.

Sopir angkutan umum yang terkena razia, kaget lantaran tidak mengetahui hal itu dilarang. Panwaslu pun mengimbau kepada pemilik angkutan umum lainnya untuk mencopot branding yang ada di kendaraan umumnya.

"Juga kita imbau, kita minta kepada para pemilik angkutan umum yang lain untuk mencopot," pungkas Mabrur kepada GoRiau.

Penertiban dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Pelalawan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/