Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Berkas P21, BNN dan Kejagung Serahkan Kasus 31 Kg Sabu ke Kejaksaan Rohil

Berkas P21, BNN dan Kejagung Serahkan Kasus 31 Kg Sabu ke Kejaksaan Rohil
Kasi Pidum Kejari Rohil, Pardamean Pane, SH
Selasa, 27 November 2018 20:33 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Kasi Pidana Umum (KasiPidum) Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, Zulham Pardamean Pane, SH menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus 31 kg sabu-sabu dari Polres Rohil. Dia mengatakan, berkas tersebut diantar langsung oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung.

''Ini merupakan pelimpahan berkas tahap kedua terhadap empat orang tersangka pembawa 31 kilogram sabu-sabu yakni Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten kapal," terangnya pada hari Selasa (27/11/2018).

Selain menyerahkan berkas, kata Pane, BNN dan Kejagung juga menitipkan empat orang tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 26 November sampai 15 Desember 2018. Tujuannya, untuk memudahkan persiapan dakwaan dan administrasi guna dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Negri Rohil.

Keempat tersangka diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka tersebut ditangkap oleh BNN pada tanggal 4 Agustus 2018 yang lalu tepatnya dijalan lintas Riau-Sumut Balam KM 20 ketika membawa sabu menggunakan mobil jenis Kijang Kapsul bernomor polisi BG 1446 QI.

''Sedangkan barang buktinya sudah di musnahkan oleh BNN Pusat. Sisanya sebanyak 27 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium," ujarnya. ***

wwwwww