Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
23 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
17 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
16 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
21 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
22 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Badminton

Sidang Korupsi RTH Pekanbaru, Saksi Sebut Awalnya tak Ada Rencana Pembangunan Tugu Integritas

Sidang Korupsi RTH Pekanbaru, Saksi Sebut Awalnya tak Ada Rencana Pembangunan Tugu Integritas
Suasana sidang korupsi Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
Selasa, 27 November 2018 21:13 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) dan Tugu Integritas Pekanbaru untuk tiga terdakwa yaitu Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ichwan Sunardi dan Hariyanto selaku Tim PHO, memasuki tahapan memeriksa saksi-saksi.

4 Saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/11/2018) adalah Dedi Wahyudi, Direktur PT Wandra Cipta Engineering, Dian Neirina, staf freelance PT Wandra Cipta, Nurul Ikhsan, Kasi Penataan Ruang Dinas PU, Yulirani Dewi, pejabat pengadaan Ciptakarya Dinas PU Provinsi Riau.

Dalam keterangannya, Dedi Wahyudi menyebutkan memang adanya perubahan perencanaan pembangunan RTH yang telah direview sejak tahun 2012 hingga 2016. ''Setelah perencanaan yang kami review sejak 2012 dan 2016, terjadi perubahan perencanaan,'' ungkap Dedi.

Dedi juga menyampaikan awalnya tidak ada perencanaan pembangunan tugu integritas di pembangunan RTH tersebut. ''Dalam perencanaan pembangunan tersebut tidak dicantumkan adanya pembangunan Tugu Integritas tersebut,'' jelasnya Dedi.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin SH, Jhon Lafli SH dan Novrizal SH. 3 terdakwa turut serta secara bersama-sama dengan Dwi Agus Sumarno, Kadis PUPR Riau, Yuliana, Rinaldi Mugni, Khusnul, Direktur PT Bumi Riau Lestari, serta dua dari tim PHO yakni, Raymon dan Arri Darwin melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 935 juta.

Dimana pada pengadaan proyek RTH ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan proyek dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp14 miliar lebih.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, ketiganya yang didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH dan rekan. Dan sidang lanjutan akan digelar masih dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 04 Desember 2018 mendatang. ***

wwwwww