Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
16 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
16 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Tolak Alfamart di Muara Fajar, Disperindag: Kita Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasinya

Warga Tolak Alfamart di Muara Fajar, Disperindag: Kita Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasinya
Kamis, 29 November 2018 18:00 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Diduga tidak memiliki izin, sejumlah warga RT 4 RW 1, Kelurahan Mauara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, menolak ritel Alfamart yang akan beroperasi di kawasan tersebut. Warga khawatir, keberadaan Alfamart tersebut hanya berjarak sekitar 10 meter dari kawasan pedagang dan meminta Pemko Pekanbaru untuk mengusut kasus ini segera.

Ternyata, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pendirian ritel tersebut.

"Mereka pernah menghubungi saya agar mengeluarkan rekomendasi. Tetapi kita tidak bisa berikan karena mereka tidak punya izin dari Lurah setempat," ujar Kadis Disperindag Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis, (29/11/2018).

Ingot menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014, pembangunan toko ritel ataupun modern seharusnya berjarak sekitar 300 meter dari pasar tradisional atau warung warga.

"Kalau sesuai Perda, seharusnya toko ritel ini berjarak sekitar 300 meter dari pasar tardisional atau pasar warga," terangnya.

Sementara itu pihak warga sendiri mengaku sudah melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait hal ini, diantaranya kepada Wakil Walikota Pekanbaru, Asisten II Pemko Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru.

"Kami menduga mereka tidak memiliki izin, makanya kami mengadu ke Pemko Pekanbaru kemarin, kami juga ke Satpol PP untuk meminta agar ini diusut. Soalnya jarak mereka akan beroperasi ini hanya sekitaran 10 meter dari pedagang," ujar Safril Efendi kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/