Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
21 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Pelajar di Kepulauan Meranti Pesta Sabu di Rumah Buronan Polisi

Dua Pelajar di Kepulauan Meranti Pesta Sabu di Rumah Buronan Polisi
Minggu, 16 Desember 2018 13:38 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggerebek 4 pria saat pesta sabu di rumah seorang buronan polisi. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.

"Barang bukti yang diamankan dari mereka berupa sabu seberat 14,93 gram, daun ganja kering seberat 30,13 gram dan sejumlah uang rupiah serta ringgit," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, Minggu (16/12/2018).

La Ode mengatakan, para pelaku digerebek saat mengonsumsi sabu dan ganja di sebuah rumah,‎ Jalan Banglas RT 001 RW 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

"4 orang pelaku diduga pesta sabu dan daun ganja kering. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap La Ode, Minggu (16/12/2018).

Keempat pelaku masing-masing adalah, Aan (45), Oma (20), dan dua nama berikutnya mahasiswa/pelajar. Yakni, Ray (21), YA (17).

La Ode menyebutkan, awalnya polisi hendak menangkap Aan yang merupakan DPO perkara narkoba dan juga diketahui merupakan buronan kasus pidana lain. 

"Petugas mendapat informasi bahwa Aan sedang berada di rumahnya. Kita mau menangkapnya karena dia buronan," kata La Ode.

Selanjutnya Kanit Opnal Sat Resnarkoba Brigadir Rizki melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda AGD Simamora untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak ditangkap di rumahnya, Aan berusaha melarikan diri dengan cara memecah kaca pintu jendela kamar, namun pelaku tetap berhasil diamankan. 

"Sementara itu, di ruang tamu rumah Aan, terlihat tiga pria lainnya dan langsung diamankan petugas. Lalu petugas menggeledah mereka," kata La Ode.

Hasil penggeledahan, di dalam kamar depan milik Aan ditemukan sabu seberat 14,93 gram, daun ganja kering seberat 30,13 gram dan sejumlah uang rupiah serta ringgit. "Pelaku mengaku sabu dan ganja tersebut didapat dari Pekanbaru," ujar La Ode. (gs1)

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/