Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
10 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
11 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
9 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Caleg PBB Mundur Massal, Ini Yang Akan Terjadi Kata Pengamat

Jika Caleg PBB Mundur Massal, Ini Yang Akan Terjadi Kata Pengamat
Ilustrasi.
Senin, 28 Januari 2019 23:48 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pengamat politik Said Salahuddin berkomentar soal riuh potensi mundur massal para Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) dari pencalegannya.

Menurut Said, setiap caleg dimungkinkan untuk mengundurkan diri karena hak dipilih pada pemilu legislatif (Pileg) berbeda dengan pemilihan eksekutif (Pilpres). Hal ini, bedasar pada syarat ambang batas pencalonan presiden yang diterapkan pada pemilu serentak 2019.

"Jadi, kalau dia mundur sebagai caleg di tengah jalan, tidak ada rakyat yang merasa dirugikan atas sikap mundur caleg tersebut," kata Said kepada wartawan pada Senin (28/01/2019).

"Kalau capres-cawapres mundur di tengah jalan, tentunya rakyat yang suaranya digunakan untuk syarat pencalonan capres-cawapres bersangkutan jadi dirugikan," Said menambahkan.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menggunakan suara rakyat pada pemilu sebelumnya. Capres-Cawapres Pemilu 2019 diusung oleh gabungan parpol dengan total suara minimum 20% pada Pemilu 2014.

Sedangkan, pencalonan anggota Legislatif (Caleg) hanya perlu dokumen persetujuan dari Ketum dan Sekjen parpol yang digunakan sebagai kendaraan politik. Tentu, dengan sejumlah syarat administratif untuk bekal maju ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya diberitakan, PBB tengah riuh dengan potensi mundurnya puluhan Caleg dari pencalonannya pada Pileg 2019. Khusunya, bagi mereka yang kecewa dengan sikap institusional PBB yang mendukung petahana maju dua periode.

Habib Rizieq Shihab (HRS), sebagai tokoh ulama paling sentral di gerakan umat 212, mengirim maklumat agar pengikutnya yang berada di PBB untuk mundur massal karena dukungan PBB dalam Pilpres.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77