Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Berhasrat 'Handle' Sendiri Penanganan Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Trisakti

KPK Berhasrat Handle Sendiri Penanganan Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Trisakti
Selasa, 29 Januari 2019 19:21 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengomentari pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal menjadikan pasukan gedung merah putih itu sebagai eksekutor tunggal kasus-kasus korupsi.

Yenti mengatakan, saat ini KPK hanya bisa menangani 100-an kasus korupsi dalam 1 tahun.

"Karena memang tidak ada SDM (sumber daya manusia)-nya," ujarnya saat dihubungi GoNews.co, Senin (29/01/2019).

Selain soal personil, Yenti juga menyoroti batasan gerak KPK berdadarkan Undang-Undang. Ia mengatakan, "Saat ini paling KPK hanya bisa 100 san kasus dan pasal 11, yang bisa dijangkau hanya pejabat publik, penegak hukum dan yang terkait dengan perkara mereka,".

"Dan yang 1 Miliar ke atas dan jadi sorotan publik," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, pasal 11 UU KPK yang dimaksud itu berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

A. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

B. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau C. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sehingga, Yenti menegaskan, jika KPK 'berhasrat' untuk menangani sendiri setiap perkara korupsi di Republik ini, mengubah UU adalah PR utama.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, berharap KPK jadi satu-satunya lembaga yang bisa menangani kasus rasuah di Indonesia.

"Jadi, kalau Indonesia mau cepat bersih dari korupsi sudah lah kasus korupsi ini ditangani oleh KPK saja. Kalau dari nol rupiah sampai sekian rupiah ditangani oleh KPK, maka barang siapanya (yang bisa diperiksa) itu bisa ditangani, mulai dari TNI dan Polri. Apalagi kalau perusahaan swasta juga dimasukan, maka Indonesia akan cepat bersih," kata Saut saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/01/2019).

Saat itu, Saut menjawab pertanyaan anggota komisi III dari fraksi Golkar, "kapan Indonesia bebas korupsi?".***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/