Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
21 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
21 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
21 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Polemik e-KTP Mr. Chan, Akademisi Trisakti Soroti Kelemahan Sistem Kemendagri

Soal Polemik e-KTP Mr. Chan, Akademisi Trisakti Soroti Kelemahan Sistem Kemendagri
Kamis, 28 Februari 2019 19:27 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahardiansyah meyebut beberapa kelemahan Dukcapil terkait polemik eKTP Mr. Chan yang memunculkan spekulasi politik kecurangan Pemilu 2019.

Dalam diskusi bertajuk 'Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/02/2019), Trubus merunut permasalahan eKTP sedari awal.

"Bagaimana publik tidak curiga? (Karena, red) sejak pertama muncul masalah E-KTP dari masalah korupsi sampai yang (eKTP, red) yang tercecer sampai terakhir ini tentang WNA, persoalannya sebenarnya ini dimana?" tukas Trubus.

Trubus, kemudian menyoroti soal sistem yang dimiliki Dukacapil terkait cara membedakan eKTP asli dan eKTP palsu. "Nggak ada alatnya. Jadi, orang nggak tahu mana yang asli mana yang bukan. Inikan menjadi kecurigaan yang sangat panjang,".

Trubus melanjutkan, terhadap eKTP yang sudah dicetak pun, Kemendagri tampak kurang clear dalam hal sosialisasi. "Publik tidak pernah tahu, (lalu, red) yang muncul kemudian belakangan kan itu di-stop saja. Kata di-stop saja juga nggak ada penjelasan apa-apa,".

Trubus, juga menyinggung kelemahan UU yang menurutnya menimbulkan celah negatif. "Undang-Undang 24 itu kan persoalannya di pasal 63. Pasal 63 sangat sumir, jadi isinya nggak ada penjelasan yang memadai,".

"Makanya kemudian muncul celah bahwa akhirnya E-KTP yang harusnya berbeda jadinya sama. Misalnya perbedaan WNI dengan WNA mestinya dibedakan, tetapi ternyata mirip sama," kata Trubus.

Sehingga, kata Trubus-sebagai akademisi dirinya setuju dibuat Perppu soal eKTP WNA karena persoalan eKTP WNA tengah menjadi perdebatan publik jelang Pemilu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Olympic, Badminton
wwwwww