Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Mensos Lepas 45 Pendamping Sosial Profesional untuk Komunitas Adat Terpencil

Mensos Lepas 45 Pendamping Sosial Profesional untuk Komunitas Adat Terpencil
Rabu, 17 April 2019 00:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita melepas 45 orang Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Profesional. Mereka akan bertugas di 45 lokasi KAT -- yang sesuai namanya, berada di kawasan terpencil di seluruh Indonesia.

Mensos menyebutkan 45 pendamping profesional itu umumnya berusia muda dengan dedikasi yang mengagumkan pada pendampingan KAT.

"Ini merupakan wujud bahwa negara sudah hadir. Melalui penempatan pendamping sosial KAT pembangunan harus tetap jalan hingga ke pelosok tanah air," kata Mensos pada acara Pelepasan Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Tahun 2019 di Gedung Kementerian Sosial, Selasa (16/04/19).

Menurut Mensos, program KAT merupakan program unggulan dari Kementerian Sosial yang bertujuan meningkatkan Kesejahteraan Sosial melalui pemberdayaan sosial untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

"Ini salah satu bentuk upaya Kementerian Sosial mengentaskan salah satu jenis PMKS dimana banyak sekali warga KAT yang hidupnya masih perlu diperbaiki baik cara hidup maupun gaya hidupnya," kata Mensos.

Tujuan Pemberdayaan Sosial Kemensos terhadap KAT yakni perlindungan hak sebagai warga negara, pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas, kemandirian sebagai warga negara.

Adapun kriterianya meliputi, keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, Tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam;
Marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

Kegiatan Pemberdayaan Sosial KAT dilaksanakan dalam bidang permukiman, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan,  penyediaan akses kesempatan kerja, penyediaan akses lahan, advokasi dan bantuan hukum, pelayanan sosial dan lingkungan hidup.

Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan melalui tahapan kegiatan persiapan pemberdayaan dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: pemetaan sosial, penjajagan awal, studi kelayakan, semiloka (daerah dan nasional), penyusunan rencana dan program, dan penyiapan kondisi masyarakat.

Pelaksanaan Pemberdayaan dilaksanakan dalam bentuk: diagnosis dan pemberian motivasi, pelatihan keterampilan, pendampingan, pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha, peningkatan akses pemasaran hasil usaha, supervisi, dan advokasi sosial; penguatan keserasian sosial, penataan lingkungan sosial dan bimbingan lanjut Rujukan merupakan tahapan purnabina berupa pengalihan program/kegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan KAT. Purnabina merupakan tahapan akhir setelah proses waktu pemberdayaan.

Selain itu Mensos juga menyampaikan, pemberdayaan sosial yang dilakukan melalui program KAT di antaranya dengan menyediakan jaminan hidup untuk beberapa waktu selama masa transisi, alat-alat pekerjaan termasuk bibit tanaman untuk bercocok tanam serta pembangunan perumahan yang bekerja sama dengan pemda setempat.

"Dalam pelaksanaannya program ini bekerjasama dengan pemda setempat dalam hal penyediaan lahan," kata Mensos

Mensos menyampaikan bahwa sebelum bertugas, Pendamping Sosial KAT (PSKAT) Profesional telah dibekali pengetahuan dan keterampilan di bidang kedisiplinan dan wawasan nusantara, pengetahuan kesejahteraan sosial, keterampilan pendamping sosial KAT, dan keterampilan pertanian yang dilaksanakan di Lembang, Jawa Barat.

Pembekalan dilaksanakan selama 20 hari, mulai 26 Maret sampai 14 April 2019 tersebut, untuk menyiapkan fisik dan mental calon PSKAT dalam melaksanakan tugas pendampingan di lokasi.

"Saya yakin saudara-saudara Pendamping Sosial KAT berada dalam keadaan siap baik fisik maupun mental untuk melaksanakan tugas pendampingan di lokasi pemberdayaan KAT," kata Mensos.

Namun Mensos mengingatkan, agar mereka memiliki tekad kuat untuk berhasil dan tidak akan pulang sebelum masa pendampingan berakhir.

"Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai. Lebih kupilih tenggelam daripada kembali ke darat. Demikian pepatah masyarakat Bugis-Makassar yang melambangkan keberanian menjalankan sebuah prinsip hidup, namun tentu saja dengan penuh kearifan dan perhitungan yang matang," kata Mensos.

Mengutip pepatah masyarakat Minang, Mensos juga berpesan 'di mana bumi dipijak, di situ langit kita junjung'.

Ada tiga pesan Mensos kepada PSKAT. Pertama, jaga sikap, perilaku, dan tindakan. Lakukan tugas pendampingan sebagai relawan kemanusiaan yang berintegritas dan bertanggungjawab: Kedua, sebagai mitra pemerintah kalian adalah bagian penting dari Kementerian Sosial.

"Jaga marwah Kementerian Sosial dengan menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas yang diembankan kepada saudara. Ketiga, tetap semangat dan jaga kesehatan kalian selama bertugas. Kementerian Sosial menaruh harapan dan kepercayaan yang tinggi kepada putra-putri terbaik dari daerah untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui pendampingan sosial," kata Mensos.

Proses Perekrutan

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin menambahkan proses rekrutmen PSKAT berlangsung serentak pada empat wilayah regional Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial di Padang, Banjarmasin, Makassar, dan Papua.

Proses tersebut merupakan hasil seleksi terbuka dari 454 peserta yang mendaftar, dan telah melalui proses verifikasi administrasi, tes kompetensi dasar (TKD), dan wawancara.

"Kegiatan PSKAT Tahun 2019 ini diawali dengan proses seleksi yang dilaksanakan secara terbuka dan diumumkan tanggal 30 Januari 2019 melalui Dinas Sosial Propinsi dan Kabupaten," kata Pepen.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/