Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
12 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
19 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

Kivlan Zen, Kemarin Dicekal, Hari Ini Tiba-tiba Dicabut

Kivlan Zen, Kemarin Dicekal, Hari Ini Tiba-tiba Dicabut
Sabtu, 11 Mei 2019 18:42 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Polri sempat meminta Imigrasi mencegah Kivlan Zen ke luar negeri terkait adanya dugaan penyebaran hoax dan makar oleh purnawirawan Mayjen TNI itu.

Tapi kini, pencekalan itu sudah dicabut.

"Sudah (dicabut). (Kivlan Zen) sudah sempat (dicegah) tetapi dicabut," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Sabtu (11/05/2019).

Pencekalan Kivlan sebelumnya, sebagaimana tertera dalam surat Reskrim Mabes Polri nomor B/3248-RES.1.1.2/V/2018/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019, sebagai langkah lanjutan dari SPDP nomor B/93.4a Subdit I/V/2019/Dit Tipidum, tanggal 09 Mei 2019.

"Dimohon bantuan Dirjen Imigrasi agar dapat melakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan," kutipan surat Mabes Polri kepada Kemenkumham itu.

Dalam surat itu juga disebutkan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Kivlan, yakni; pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan pasal 107 Jo. pasal 110 Jo. pasal 87 KUHP dan atau pasal 163Bis Jo. pasal 107 KUHP.

Sementara itu, orang yang melaporkan senior mantan Presiden SBY ini, Jalaludin, dilaporkan balik oleh tim pengacara Kivlan Zen karena video orasi Kivlan yang jadi alat bukti Jalaludin, dianggap tak memuat pernyataan terkait makar.

"Kita resmi telah melaporkan balik saudara Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP jo Pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu atau pun pengaduan palsu," kata pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (11/5/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, PON, Badminton
wwwwww