Kasus Penganiayan di Jembatan Sungai Dareh, Polisi Amankan 12 Terduga Pelaku
Penulis: Eko Pangestu
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Helmi SH didampingi Kanit Reskim Ipda Welly Wahyudi SH, Kamis (27/6/2019) mengatakan, 12 orang yang diamankan diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pemerasaan.
"Ke-12 pelaku saat ini telah kami amankan dan saat ini dalam penyidikan. Dalam dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan dan akan dilakukan persidangan," katanya.
Dikatakan Kapolsek, sebenarnya ada laporan masyarakakat yang diterima pihaknya terkait penganiayaan dan pemerasaan di jembatan baru cable stayed Sungai Dareh.
"Dalam penyilidikan kami, ternyata pelakunya sama, yaitu 12 orang tersebut," katanya.
kejadian pertama, korbannya warga Sikabau yang jadi korban pemerasaan dan penganiyaan oleh pelaku. kasus kedua penganiyaan terhadap dua orang warga Sialanggung yang mengakibatkan dua orang dirawat di RSUD Sungai Dareh.
Ke-12 pelaku yang diamankan tersebut berinisial MA (19 tahun), KL (19 tahun), GP (19 tahun), PP (16 tahun) PRS (17 tahun), AZI (16 tahun), OP (17 tahun), YK (16 tahun), RGL (16 tahun), TGH (15 tahun), RMJ (15 tahun), dan TMPD (15 tahun).
"Saat ini kami telah melakukan pemerikasaan dan meminta keterangan pada korban dan saksi. Dalam kasus ini terhadap pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman," katanya. (ep)
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |