Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Penganiayan di Jembatan Sungai Dareh, Polisi Amankan 12 Terduga Pelaku

Kasus Penganiayan di Jembatan Sungai Dareh, Polisi Amankan 12 Terduga Pelaku
Mapolsek Pulau Punjung.
Kamis, 27 Juni 2019 19:50 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Terkait kasus pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di jembatan baru cable stayed Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu, Polsek Pulau Punjung akhirnya mengamankan dan menahan 12 orang.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Helmi SH didampingi Kanit Reskim Ipda Welly Wahyudi SH, Kamis (27/6/2019) mengatakan, 12 orang yang diamankan diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pemerasaan.

"Ke-12 pelaku saat ini telah kami amankan dan saat ini dalam penyidikan. Dalam dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan dan akan dilakukan persidangan," katanya.

Dikatakan Kapolsek, sebenarnya ada laporan masyarakakat yang diterima pihaknya terkait penganiayaan dan pemerasaan di jembatan baru cable stayed Sungai Dareh.

"Dalam penyilidikan kami, ternyata pelakunya sama, yaitu 12 orang tersebut," katanya.

kejadian pertama, korbannya warga Sikabau yang jadi korban pemerasaan dan penganiyaan oleh pelaku. kasus kedua penganiyaan terhadap dua orang warga Sialanggung yang mengakibatkan dua orang dirawat di RSUD Sungai Dareh.

Ke-12 pelaku yang diamankan tersebut berinisial MA (19 tahun), KL (19 tahun), GP (19 tahun), PP (16 tahun) PRS (17 tahun), AZI (16 tahun), OP (17 tahun), YK (16 tahun), RGL (16 tahun), TGH (15 tahun), RMJ (15 tahun), dan TMPD (15 tahun).

"Saat ini kami telah melakukan pemerikasaan dan meminta keterangan pada korban dan saksi. Dalam kasus ini terhadap pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman," katanya. (ep)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77