Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gelar MBA-nya Sempat Diragukan Kader Golkar, Menristekdikti: Ijazah Bamsoet Sah

Gelar MBA-nya Sempat Diragukan Kader Golkar, Menristekdikti: Ijazah Bamsoet Sah
Minggu, 07 Juli 2019 13:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta agar UU No.12 Tahun 2012 Jangan jadi Alat Politisasi.

Sebab, kata Nasir banyak pihak seringkali menggunakan Undang-undang Pendidikan No. 20 tahun 2003 yang dikuatkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi itu untuk kepentingan tertentu. Diakui oleh Nasir, Aturan dalam perundang undangan ini kerap dijadikan alat politisasi.

"Publik harus tahu, bahwa Undang-undang yang dimaksud tidak berlaku surut. Jadi, sebelum UU itu diatur maka tidak berlaku apapun. Aturan itu berlaku setelah disahkan menjadi undang-undang. Jadi mereka yang lulus sebelum undang-undang ini diberlakukan, ijazahnya tetap sah. Termasuk Bamsoet,” ujarnya.

Ditegaskan, jika UU itu diberlakukan surut, maka akan menjadi ajang politisasi terutama bagi mereka yang lulus lalu kemudian kampusnya kini tutup setelah UU diberlakukan.

"Jadi, jika kampusnya sudah ditutup kemudian ada yang meragukan ijazah yang sudah dikeluarkan, saya tegaskan itu tidak benar. Jika ijazah itu keluar sebelum UU itu diberlakukan maka, kelulusannya tetap sah. Karena UU itu tidak berlaku surut," tegas Menristekdikti.

Jadi, tambahnya, tidak berarti mahasiswa yang lulus sebelum UU itu diberlakukan, yaitu sebelum tahun 2011 dikatakan tidak sah kelulusannya. Berbeda jika UU itu telah berlaku tapi kemudian terjadi pelanggaran, baru dipertanyakan. Atau Jika masih ada mahasiswa yang lulusan pada saat setelah UU tersebut diberlakukan dan sudah ada penutupan (kampusnya),” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, ada pihak yang mempertanyakan gelar master bisnis yang disandangnya berasal dari universitas fiktif alias bodong.

Ia menegaskan, dirinya adalah salah seorang alumni Institute Management Newport Indonesia (IMNI) Angkatan ke-3 tahun 1991. Bamsoet mulai kuliah di IMNI tahun 1988. Atas berbagai tudingan itu, Bamsoet kemudian mempersilahkan jika para alumni IMNI ingin menempuh jalur hukum jika merasa dilecehkan kepada pihak yang mempertanyakan kelulusan mereka dari IMNI.

Bambang Soesatyo mengungkapkan merasakan sekali manfaatnya setelah berjuang studi memperoleh gelar MBA di IMNI tahun 1991 tersebut. "Sempat gak mandi, gak makan mas, seusai kesibukan kerja sebagai wartawan langsung kerjakan tugas-tugas lalu langsung berangkat ke IMNI, ikut ujian, capai sekali saya saat itu selama tiga tahun," ungkap Bambang.

Namun dari hasil jerih payahnya itu Bamsoet merasakan banyak manfaat bagi kehidupannya setelah berhasil menyelesaikan kuliahnya di IMNI. "Iya benar dengan penyelesaian tugas dan ujian, setelah selesai di IMNI, rasanya plong juga, dan pola pikir manajemen saya semakin tajam rasanya," pungkas Bamsoet.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77