Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
11 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
10 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
5 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
5 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
5 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
5 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Badminton

Baleg DPR Jamin RUU Penyadapan Tidak Memangkas Kewenangan KPK

Baleg DPR Jamin RUU Penyadapan Tidak Memangkas Kewenangan KPK
Diskusi Forum Legislasi dengan tema ''RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?" di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan.
Selasa, 09 Juli 2019 16:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto kembali menegaskan, RUU Penyadapan tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya rasa sudah clear ya, RUU Penyadapan ini sama sekali tidak akan mengganggu atau memangkas kewenangan KPK. Justeru RUU ini membantu pihak KPK dalam mengurangi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini ditudingkan ke lambaga itu," ujar Totok saat menjadi narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi  dengan tema ''RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?" di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Bicara Undang-undang Penyadapan kata Totok, di Indonesia masih ada belasan UU yang menurutnya tumpang tindih dan ada muatan-muatan yang definisinya juga berbeda-beda.
"Itulah kenapa, kami di Badan Legislasi merasa perlu menyusun undang-undang penyadapan yang mengatur seluruh penyadapan. Namun perlu digaris bawahi ini ada pengecualian bagi KPK," tukasnya.


Alasanya selain banya UU Penyadapan yang berbenturan, juga perlu diatur agar instansi-instansi yang punya kewenangan menyadap bisa melindungi hak warga negara. "Negara itu kan berkewajiban untuk melindungi setiap hak warga negara,  hak asasi yang diatur dalam konstitusi kita dan seluruh negara demokrasi. Jadi aneh apabila kita tidak memberikan perlindungan yang menjadi perintah dari konstitusi itu," paparnya.

Berkaca dengan UU Penyadapan di luar negeri, maka kata dia, Indonesia juga perlu memiliki UU yang bisa memperketat pengawasan lembaga penyadap. "Kita semua ingin negara ini memiliki pedoman hukum pasti, agar penyadapan ini bisa dipertanggunjawabkan dan kalau bisa hanya melalui satu pintu yakni Pengadilan. Jika tidak, maka lembaga tersebut akan bebas melakukan penyadapan tanpa memperhitungkan hak asasi manusia. UU ini kita harapkan, juga digunakan dengan baik dalam menyadap orang-orang yang memang memiliki kasus seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan semacam itulah," tegasnya.

Meskipun sedikit terlambat kata Totok, Ia berharap RUU ini juga bisa diselesaikan oleh Anggota DPR RI di masa berakhirnya bertugas. "Namun jika tidak selesai, ya kita berharap bisa dilanjutkan oleh Anggota DPR pada periode selanjutnya. Jadi undang-undanga Penyadapan atau RUU yang sedang kita siapkan ini sangat penting," paparnya.

Ia mencontohkan, di Columbia, seluruh penyadapan diajukan melalui Kejaksaan, namun alat penyadapnya tetap ada di kepolisian. Nah kita berharap di Indonesia juga begitu, meski nanti alat di Kepolisian tapi kemudian pengadilan yang yang menetapkan, mengabulkan atau tidak terhadap penyadapan tersebut. Dan itu bisa dipertanggungjawabkan dengan prosedur secara detail diatur di dalam undang-undang dan perlindungan terhadap hak asasi warga negara," pungkasnya.***

wwwwww