Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR RI, Ungkap Urgensi RUU Penyadapan

Komisi III DPR RI, Ungkap Urgensi RUU Penyadapan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Zul/GoNews.co)
Selasa, 09 Juli 2019 16:21 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menjadi penting karena selain soal penegakan hukum, penyadapan juga terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Urgensinya sejak lama. Sejak putusan MK kalau tidak salah, (bahwa soal penyadapan, red) harus diatur secara UU karena ada pembatasan terhadap hak asai (dalam penyadapan tersebut, red)" kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Bahwa dalam penegakan hukum-untuk kejahatan-kejahatan khusus, seperti Korupsi-diperlukan penyadapan, Masinton tak menampik. Tapi, "kewenangan penyadapan tetap perlu aturan,".

Aturan tersebut, dikatakan Masinton, seperti relevansi rentang waktu penyadapan terhadap kebutuhan informasi dari penyadapan yang dilakukan.

"Apa relevansi penyadapan dalam waktu yang lumayan lama, yaitu misalnya setahun,?" ujar Masinton.

Masinton juga mengungkapkan, dengan adanya RUU Penyadapan ini, maka pengaturan-pengaturan soal penyadapan yang ada selama ini, "sekarang dikodifiksi dalam 1 UU,".***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/