Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III Sebut UU Terorisme saat Ini Cukup Baik karena...

Komisi III Sebut UU Terorisme saat Ini Cukup Baik karena...
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Drs. Teuku Taufiqulhadi | Foto: Zul Kardus
Selasa, 09 Juli 2019 15:55 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Drs. Teuku Taufiqulhadi memandang, UU Terorisme yang ada saat ini relatif baik sebagai payung hukum penanggulangan terorisme.

Pasalnya, UU tersebut juga sudah menaungi upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh penegak hukum.

"Aksi terorisme itu bukan setelah aksi teror itu terjadi, tapi juga sebelum aksi teror itu terjadi. Makanya pencegahan itu juga sangat kuat diberikan kewenangan kepada penegak hukum, termasuk lembaga yang (bidangnya, red) sama yaitu BNPT," kata politisi Nasdem itu di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Keberhasilan aspek pencegahan juga terlihat dari beberapa operasi penangkapan terhadap pada terduga teroris di masa-masa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Tak terkecuali, para terduga teroris yang menjadwalkan aksi mereka di tengah aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 yang menolak hasil Pemilu Presiden.

Aspek pencegahan, bukanlah satu-satunya keberhasilan dari produk DPR soal terorisme. Deradikalisasi juga menjadi bagian yang dinilai positif untuk menjaga hak setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang sudah terpapar paham radikal.

Sebagai pengingat, Indonesia telah memiliki UU Terorisme yang baru. Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

UU Terorisme tersebut diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 22 Juni 2018, pasca tragedi bom di Sidoarjo.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/