Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
16 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
12 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
18 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
5
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
11 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
23 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal BLBI, Rizal Ramli akan Diperiksa Pekan Depan, Kwik Kian Gie Bilang Begini...

Soal BLBI, Rizal Ramli akan Diperiksa Pekan Depan, Kwik Kian Gie Bilang Begini...
Kamis, 11 Juli 2019 14:10 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Ekonomi dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli (2000-2001), batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena tidak bisa hadir. KPK pun mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut.

"KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal Ramli tersebut minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Selain Rizal, Mantan Menteri Ekuin lainnya, Kwik Kian Gie telah selesai diperiksa KPK hari ini, Kamis (11/7/2019) terkait kasus yang sama. Namun, pendahulu Rizal itu enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan.

"Nanti ya," kata Kwik saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Rizal dan Kwik diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).

Menurut Febri, KPK masih mendalami perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Meski Syafruddin sendiri telah dilepaskan dari rutan KPK, tapi lembaga antirasuah itu tetap optimis ada unsur pidana di kasus BLBI.

"Sampai hari kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK," tegas Febri lagi.

Syafruddin, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Kerugian negara dalam kasus BLBI oleh ketiga tersangka ini diduga mencapai Rp4,58 triliun.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Tirto.id
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Beladiri, Badminton
wwwwww