Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
2 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
7 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sita 2.089 Batang Kayu Ilegal di Nunukan, KLHK Tetapkan 3 Tersangka

Sita 2.089 Batang Kayu Ilegal di Nunukan, KLHK Tetapkan 3 Tersangka
Minggu, 14 Juli 2019 00:47 WIB
NUNUKAN - Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menangkap 3 terduga pelaku illegal logging di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti lebih 2.000 batang kayu olahan. Ketiganya ditetapkan tersangka, dan ditahan di Mapolresta Samarinda.

Dilansir GoNews.co dari merdeka.com, ketiga orang tersangka yang diamankan Rabu (10/7) pagi lalu, adalah N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan Y (57) juga asal Nunukan.

"Ketiganya aktor intelektual illegal logging. Selain ribuan potong sortimen kayu olahan, kita juga amankan 2 unit (mesin) circle," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, kepada merdeka.com, Sabtu (13/7).

Subhan menerangkan, usai dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, saat ini ketiganya menjalani penahanan di sel sementara Polresta Samarinda. "Sedangkan 2 lokasi penampungan kayu olahan, kemudian 2.089 potong sortimen papan dan balok kayu olahan sekitar 44 meter kubik, dan 2 circle saw kayu olahan, dititipkan di kantor kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHP) Nunukan milik Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Utara," ujar Subhan.

Subhan menerangkan, terbongkarnya aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal itu, berdasar laporan masyarakat, Jumat (5/7) lalu. "Sehari kemudian, Sabtu (6/7), kita turunkan tim memverifikasi laporan itu," tambah Subhan.

"Nah, hari Rabu (10/7) pagi, tim SPORC melakukan penggerebekan, dan penindakan terhadap 2 aktivitas usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal itu. Dibantu Polres Nunukan, kita amankan barang bukti dan 3 pelaku usaha ilegal itu, dan membawanya ke Samarinda," terang Subhan.

Dalam kasus itu, lanjut Subhan, penyidik KLHK menjerat ketiganya dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto Pasal 12 huruf (e) UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang sudah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan), dan KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Kalimantan Utara," demikian Subhan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/