Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
12 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
19 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

Setelah M Nasir, Giliran Adik Nasaruddin Dipanggil KPK Terkait Suap Bowo Sidik

Setelah M Nasir, Giliran Adik Nasaruddin Dipanggil KPK Terkait Suap Bowo Sidik
Senin, 15 Juli 2019 20:20 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhajidin Nur Hasim, adik kandung dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk diperiksa.

Muhadijin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk dan sejumlah penerimaan lain yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Selain Muhajidin, KPK juga memanggil seorang dari pihak swasta bernama Lamidi Jimat sebagai saksi.

“Yang bersangkutan (Muhajidin dan Lamidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Indung)," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Muhajidin pernah dipanggil  Jumat (5/7) pekan lalu dan Jumat (12/7) tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Selain Muhajidin, kakaknya M Nasir dan M Nazarudin juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (9/7) lalu tapi juga tidak hadir. Nazarudin sendiri saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka  yakni, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan pemenangannya sebagai calon anggota DPR pada di Pemilu 2019. Saat disita KPK uang itu telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww