Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
18 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
18 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
18 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Ungkap Motif Insiden Tewasnya Santri di Tangan Senior

Polisi Ungkap Motif Insiden Tewasnya Santri di Tangan Senior
Foto: detikcom
Sabtu, 24 Agustus 2019 13:17 WIB
JAKARTA - Polres Mojokerto tengah memproses hukum insiden tewasnya santri Ponpes Mambaul Ulum di Mojokerto, Ari Rivaldo (16). Ari tewas pada 20 Agustus 2019 setelah menjalani hukuman dari seniornya yang berinisial WN (17) pada 19 Agustus 2019.

Dilansir Detikcom, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, WN menganiaya Ari karena kesal korban kerap keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin.

"Motifnya karena kesal saja korban sering keluar pondok tanpa izin," kata KASAT saat dihubungi, Sabtu (24/08/2019).

Lansiran tersebut menjelaskan, WN memang diberi kewenangan untuk mengawasi ketertiban para santri junior Ponpes Mambaul Ulum, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu.

Dari pemeriksaan polisi, didapati WN tidak berniat membunuh korban. Sehingga, dalam penetapan tersangka atas WN, polisi menerapkan pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas.

"Pelaku tidak berniat membunuh korban, makanya pasalnya penganiayaan tapi mengakibatkan korban meninggal. Karena niatnya (membunuh) tidak ada," jelas Ferry.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Detikcom
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pendidikan, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/