Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
13 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
10 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
18 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
8 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
7 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

Kasus Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Kasus Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan. (Istimewa)
Jum'at, 30 Agustus 2019 17:58 WIB
SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan memastikan telah menambah jumlah tersangka kasus rasis saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8).

Kalau nggak salah inisial SA, nanti lebih detailnya Pak Waka yang akan menjelaskan. Intinya, dari hasil gelar perkara ditemukan hasil video yang isinya ada kata-kata kurang sopan yakni binatang (rasis)," kata Luki dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (30/8).

Dikatakan Luki, SA adalah salah satu dari enam saksi yang sebelumnya juga telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. "Lebih detailnya Pak Waka yang akan menjelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian juga sudah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan tujuh ahli.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww