Home  /  Berita  /  GoNews Group

Koreksi PPATK yang Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Kasino, Jazilul: Emang Media Bisa Manggil?

Koreksi PPATK yang Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Kasino, Jazilul: Emang Media Bisa Manggil?
Dok. GoNews.co
Selasa, 17 Desember 2019 13:39 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya membuat kegaduhan terkait dugaan adanya kepala daerah melakuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasino luar negeri.

Kata Jazilul, PPATK seharusnya berkoordinasi dengan KPK atau Polri jika menemukan bukti yang kuat.

"Kalau memang ada (bukti), kenapa gak panggil aja orang itu. Diminta penjelasan, kalau perlu dilaporkan ke penegak hukum lain yang bisa memanggilnya. Daripada dipublikasikan membuat kegaduhan dan kecurigaan satu dengan yang lainnya. Kan akan lebih bijaksana kalau gitu," kata Jazilul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Jazilul mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, PPATK memang bertugas untuk menyelidiki transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, dalam kasus ini, menurutnya langkah PPATK tidak tepat.

"Jangan penegak hukum itu, istilahnya itu membuat kekejutan yang tidak perlu. Lakukan saja sesuai porsinya. Kalau memang ada kesalahan laporkan saja kepada yangg berwenang, koordinasi antar mereka. Koordinasinya dengan media, emang media bisa manggil?" katanya.

Menurut Wakil Ketua MPR ini, bukan kali ini saja PPATK membuat kegaduhan. Sebelumnya, kata dia, lembaga itu mengumumkan adanya transaksi narkoba senilai Rp50 triliun. Hingga saat ini tak ada kejelasan, termasuk penindakannya.

"Kan waktu itu diperkirakan transaksi narkoba, dalam satu bulan itu 50 triliun. Ya gak ada apa-apa (setelah itu). Sekarang menyasar kepala daerah, dengan melibatkan kasino. Ya diproses saja kalau memang ada dugaan yang tidak benar, kita hormati semua yang ada," pungkasnya.

Dugaan kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri diungkap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.

Kiagus menyebut, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Ekonomi, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/