Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
23 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
23 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
9 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
22 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
6
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
4 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Home  /  Berita  /  Badminton

Kasus Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Angso Duo Pariaman, Satu Orang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Angso Duo Pariaman, Satu Orang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan. (foto: covesia.com)
Kamis, 02 Januari 2020 11:39 WIB
PARIAMAN- Terkait kasus kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Angso Duo, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dan menyebabkan satu orang meninggal dunia beberapa bulan lalu, polisi akhirnya menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka. 
 

"Sebagaimana yang diatur undang-undang bahwa yang bertanggung jawab dalam pelayaran itu adalah nahkoda kapalnya," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Rabu (1/1/2020) seperti dikutip dari laman Covesia.com.

Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi, lanjut Kapolres, bahwa kapal waktu kejadian itu mengangkut 29 orang penumpang. Namun pelampungnya hanya sebanyak 20 unit.

"Jadi masih ada sembilan orang lagi yang tidak kebagian pelampung," ujar Andry.

Dikatakan Andry, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasusnya ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Minggu ini rencananya kasus itu akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman," katanya.

Andry menyebutkan, atas kejadian tersebut tersangka diancam hukuman lima tahun penjara. Namun karena pertimbangan lain tersangka tidak ditahan.

"Sebenarnya dengan ancaman lima tahun penjara pelaku bisa ditahan, tapi karena pertimbangan lain, seperti kemanusiaan dan sebagainya sehingga tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap berlanjut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa peristiwa tenggelamnya kapal yang membawa wisatawan dari Pantai Gandoriah menuju Pulau Angso Duo itu terjadi pada Sabtu (26/10/2019), sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapal itu tenggelam karena dihantam ombak besar sehingga terbalik. Kemudian insiden itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu warga Palupuh, Kabupaten Agam dan beberapa orang dirawat intensif di RSUD Pariaman.(per/don/cvs)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Sumatera Barat
wwwwww