Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Wahyu, Marr'ie: Memuluskan Proses PAW, Biasanya Komisioner KPU Harus Dikasih 'Sajen'

Kasus Wahyu, Marrie: Memuluskan Proses PAW, Biasanya Komisioner KPU Harus Dikasih Sajen
Foto: Ist.
Minggu, 12 Januari 2020 12:30 WIB
JAKARTA - Pengakuan dari salah satu tersangka skandal pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Saeful Bahri terkait sumber dana suap yang berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, diragukan kebenarannya.

Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marr'ie Andi Muh. Dyah mengaku tak yakin dengan kebenaran dari pengakuan Saeful Bahri. Pasalnya, sebagaimana pengakuan dari tersangka, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, inisiatif terjadinya suap justru datang darinya.

"Inisiatif terjadinya suap datang dari KPU (Wahyu Setiawan)," katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (12/1/2020).

Menurut hasil pemantauan Marr'ie, kuat dugaan bahwa kasus seperti yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan sering terjadi di KPU. Diduganya KPU sering nenghambat proses penetapan seorang anggota dewan, agar bisa mendapatkan uang suap.

"Sekalipun ada putusan hukum atau peraturan yang memangnya KPU harus menjalankan putusan hukum dan peraturan yang ada. Jadi diduga terjadinya suap itu datang dari birokrasi KPU yang sengaja diperlambat oleh KPU," jelasnya.

Lebih lanjut Marr'ie menegaskan bahwa, pernyataan Saeful Bahri yang mengatakan uang untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristianto tidak bisa dijadikan bukti.

Sebab, bukan tidak mungkin Saeful melontarkan itu hanya untuk mencari perlindungan. Hal semacam itu kata dia lumrah terjadi di partai politik. Dimana kadang-kadang banyak staf di partai maupun DPR, sengaja menggunakan kekuasaan atasannya untuk mencari keuntungan pribadi.

Misalnya, tambah dia, terkait pengurusan administrasi PAW, biasanya si calon anggota DPR RI harus melewati para staff di kesekretariatan partai. Agar proses berjalan cepat, mereka harus menyuap para staf partai atau sekedar memberi uang.

"Nah setelah rekomendasi untuk PAW telah ditanda tangani Ketum dan Sekjen, biasanya dibawa oleh staf partai ke KPU. Nah disana juga banyak terpentok birokrasi macam-macam. Hingga untuk memuluskan proses PAW, biasanya komisioner KPU harus di kasih "sajen" alias suap. Nah akhirnya staf partai sendiri yang baku atur bersama calon anggota DPR yang akan dilantik melalui PAW," urainya.

Maka dari itu, ditekankannya bahwa pimpinan partai seperti Ketum dan Sekjen yang sudah menyetujui proses PAW sudah pasti tidak tahu sama sekali akan praktik-praktik haram tersebut.

"Jadi Saeful Bahri bisa dikenakan pasal pencemaran baik dengan mengatakan uang suap itu berasal dari Hasto. Karena sangat sulit dan sangat tidak mungkin uang tesebut dari Hasto," pungkasnya.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/