Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
20 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
19 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
24 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
21 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
17 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
6
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
19 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Badminton

Sering Video Call Mesum dengan Pacar? Hati-hati Jangan Sampai Kejadian Ini Menimpa Anda!

Sering Video Call Mesum dengan Pacar? Hati-hati Jangan Sampai Kejadian Ini Menimpa Anda!
Senin, 13 Januari 2020 19:39 WIB
TRENGGALEK - Mengaku sakit hati, Sudahnan mengunggah foto syur atau berkonten asusila milik seorang wanita melalui akun Facebook-nya. Foto yang diunggah pemuda 25 asal Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, itu adalah milik mantan pacarnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melihat fotonya diposting oleh akun Facebook Ta Gita Rustika. Korban sempat melakukan komunikasi dengan pelaku yang tak lain merupakan mantan pacarnya di dunia maya.

Dalam komunikasinya, korban meminta pelaku untuk menghapus postingan foto tersebut, tetapi pelaku bersedia. Pelaku bahkan mengirimkan pesan ancaman kepada korban serta meminta sejumlah uang.

"Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan terus mengunggah foto korban yang lain," ujar Calvijn, Senin (13/1/2019).

Mendapat ancaman itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek yang kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemegang akun Facebook tersebut. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku mendapatkan foto tersebut dari hasil screenshoot saat sedang video call dengan korban. Jadi pelaku dengan korban ini dulu sempat dekat dan sering video call," jelas Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati, karena korban dianggap sebagai pemberi harapan palsu (PHP). Dari tangannya, penyidik menyita barang bukti berupa handphone berikut SIM Card.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Jatimnow.com
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Jawa Timur
wwwwww