Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
19 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
19 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kabur dari Rumah, Siswi di Sumbar Jadi Korban Prostitusi Online

Kabur dari Rumah, Siswi di Sumbar Jadi Korban Prostitusi Online
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers terkait perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (16/1/2020). (foto: TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)
Kamis, 16 Januari 2020 22:37 WIB
PADANG - Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku yang diamankan beserta dua orang korban, satu di antaranya ternyata adalah siswi yang masih di bawah umur.

Dikutip dari TribunPadang.com, Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebutkan, terungkapnya kasus prostitusi online anak di bawah umur ini berawal dari laporan kakak korban.

Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolresta menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. “Kita mendapat informasi dari kakak salah satu korban yang melaporkan bahwa adiknya pergi meninggalkan rumah," katanya, Kamis (16/1/2020).

Yulmar menjelaskan, korban meninggalkan rumah sejak sepekan lalu, yaitu sejak 1 Januari 2020. "Korban melakukan hal tersebut karena bujuk rayu (pelaku)," lanjutnya.

Sedangkan untuk pelaku, dikatakannya, berinisial F (35), AP (16), dan AS (16). Meski dua pelaku juga masih di bawah umur, kata dia, namun sudah tidak bersekolah lagi.

Yulmar menceritakan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB. "Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim pada saat para pelaku sedang duduk di Cafe Resto Sosro," sebutnya.

Dikatakan, pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan, dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk diselidiki lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang ikut diamankannya adalah tiga unit HP Android, satu helai baju kaos warna biru dongker, dan satu helai celana short jeans warna biru dongker.

'Dijual' Melalui Aplikasi MiChat

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan dalam jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang mengatakan, tiga orang diduga pelaku perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur itu diamankan pada hari Rabu (15/1/2020) dini hari.

"Kami amankan tiga orang atas nama FD (30), AP (16), AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.

"Caranya atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone. Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan," katanya seperti dilansir TribunPadang.com.

Sedangkan untuk korban dikatakannya berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Ia juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

“Dalam melakukan ekploitasi, melakukan transaksi di beberapa hotel di Padang. Sedangkan, uangnya dipergunakan untuk keperluan baju, dan ada untuk bersenang-senang," katanya.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," katanya.

Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman. Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang. (tpc)

Editor:arie rh
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/