Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
21 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
21 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
21 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Badminton

Buntut Pernyataan Semanggi Jaksa Agung, Komisi Hukum DPR Usulkan Rapat Libatkan Komnas HAM dan Menko

Buntut Pernyataan Semanggi Jaksa Agung, Komisi Hukum DPR Usulkan Rapat Libatkan Komnas HAM dan Menko
Unjuk rasa menuntut penuntasan kasus Semanggi. (Foto: Tribunnews)
Sabtu, 18 Januari 2020 15:44 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry mengusulkan agar Parlemen menggelar rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam, menyusul polemik sebutan "tragedi Semanggi bukan termasuk pelanggaran HAM berat".

Herman menegaskan, sebenarnya yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan suatu kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif. Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

"Tapi sebagai lembaga politik, legislatif dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terkait hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat," kata politisi PDIP ini kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).

Pernyataan Jaksa Agung tersebut, kata Herman, merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR tahun 2001 lalu. "Keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif,".

Seperti contoh, pada tahun 2005 Komisi III jg pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali. Jadi, kata Herman, "rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum,".

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pernyataan Jaksa Agung berdasarkan hasil Pansus DPR pada 2001.

"Ya kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga, Pansus juga. Makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga," kata Hari di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).***

wwwwww