Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
13 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
17 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
12 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
19 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
19 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Barang Milik Korban Kejahatan Dikembalikan Polsek Medan Baru

Barang Milik Korban Kejahatan Dikembalikan Polsek Medan Baru
Selasa, 21 Januari 2020 20:13 WIB
MEDAN-Polsek Medan Baru kembalikan barang milik korban aksi kejahatan jalanan empat tersangka yang diamankan pada Rabu, 15 Januari 2020.

Barang hasil kejahatan itu diserahkan kepada 9 orang warga yang menjadi korban aksi kejahatan para tersangka pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 lalu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH yang dikonformasi membenarkan pengembalian barang-barang milik korban aksi kejahatan tersebut. “Benar. Ada 9 orang korban yang datang dan petugas kita menyerahkan barang-barang milik korban untuk pinjam pakai,” ujar Kompol Martuasah, Selasa, (21/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan manyan Kanit VC/Judi Sila Satreskrim Polrestabes Medan ini, barang-barang milik korban yang dikembalikan itu antara lain terdiri dari Tas, kartu ATM, KTP, STNK sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya. “Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi kejahatan para tersangka, kita mempersilahkannya untuk datang ke Mapolsek Medan Baru dan barang-barang milik korban akan kita kembalikan atau pinjam pakai,” jelas Kompol Martuasah.

Sebelumnya, empat orang tersangka yang sedikitnya telah beraksi di 26 lokasi berbeda berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Keempatnya, Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhamat Risky Agung alias Agung (18), Rinaldi alias Bocil, (21) terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan ketika diringkus.

Sementara tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan oleh para tersangka.

Editor:Kamal
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, PON
wwwwww