Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
6 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
2
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
6 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
6 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
5 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
5 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
5 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tak Kunjung Penuhi Hak Para Pekerjanya, Rahimin Sembiring : Walikota Harus Cabut Izin OG Hospital

Tak Kunjung Penuhi Hak Para Pekerjanya, Rahimin Sembiring : Walikota Harus Cabut Izin OG Hospital
Tokoh buruh Kota Binjai, Rahimin Sembiring, saat melakukan pengecekan langsung prihal dugaan tidak didaftarkannya pekerja OG Hospital sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Senin, 27 Januari 2020 17:41 WIB
Penulis: RFS
BINJAI-Setelah pihak BPJAMSOSTEK Cabang Binjai, membenarkan status tidak terdaftarnya pekerja OG Hospital sebagai peserta Sistem Sosial Jaminan Nasional (SJSN) seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, tokoh buruh Kota Binjai, Rahimin Sembiring, pun angkat bicara, Senin (27/1/2020).

Rahimin Sembiring mengatakan, sudah sepatutnya Walikota Binjai mengevaluasi atau bahkan mencabut izin operasional yang diberikan kepada pihak Rumah Sakit OG Hospital, mengingat manajemen telah mengabaikan hak-hak dasar dari para tenaga kerjanya dan hal itu telah diataur dalam UU yang berlaku.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, pihak RS OG Hospital harus mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau namanya sekarang ini adalah BPJAMSOSTEK, jika tidak, maka Walikota Binjai harus evaluasi atau cabut saja izin operasionalnya, karena telah mengabarkan hak para pekerja mereka," ujar ketua salah satu serikat buruh di Kota Binjai itu.

Tidak hanya dugaan melanggar UU yang telah terkonfirmasi kebenarannya, Rahimin Sembiring juga mempertanyakan soal bagaimana proses dikeluarkannya izin operasional OG Hospital, terkait belum didaftarkannya para tenaga kerja di rumah sakit yang telah beroperasi lebih dari 3 bulan itu.

"Bagaimana bisa keluar izin operasionalnya itu, bukankah salah satu komponen untuk dapat dikeluarkannya izin itu sendiri ialah pihak rumah sakit telah mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK," tanya pria yang juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengupahan di Kota Binjai ini.

Selain itu, Rahimin Sembiring juga mengungkapkan rasa kekhawatirannya dengan status para tenaga kerja OG Hospital yang sampai dengan saat ini belum terdaftar ke BPJAMSOSTEK, hal itu dikarenakan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terhadap pekerja di rumah sakit tersebut, maka yang dirugikan adalah si pekerja itu sendiri.

"Kita masih ingat betul kejadian terbakarnya pabrik mancis di Kecamatan Binjai beberapa waktu yang lalu, di sana, dari 30 orang yang tewas hanya ada satu orang yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, hanya satu orang saja yang menerima haknya sesuai dengan yang diatur dalam UU, dan yang lain, kita sangat miris melihatnya, hal seperti ini jangan sampai terulang lagi," ungkapnya.*

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/