Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Menolak Bocah Korban Penganiayaan Ayah Tiri Dibawa Ibunya

Warga Menolak Bocah Korban Penganiayaan Ayah Tiri Dibawa Ibunya
Ilustrasi: Ist.
Jum'at, 07 Februari 2020 06:44 WIB
LAMPUNG - IB, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung, menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, Wawan, sejak tahun 2017.

Wawan menyiksa IB dengan cara memukul kepala bocah itu menggunakan palu dan pompa ban, kaki IB direndam di air panas hingga melepuh, dan bibir atas IB disundut rokok.

Ketua RT setempat, Suparno, Wawan yang berprofesi sebagai tukang rongsok adalah suami siri ibu IB. Keluarga Wawan mengontrak di lingkungannya dalam 4 bulan terakhir.

Suparno mengatakan, sejak pelaku ditangkap dan ditahan, IB tinggal di rumahnya. Saat ini IB masih dalam kondisi trauma, dan takut berdekatan dengan pria dewasa.

"Warga sini juga menolak kalau korban diambil sama ibunya," kata Suparno dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Kapolsek Kedaton, Komisaris Daud mengatakan, pihaknya menjerat Wawan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Kompas.com
Kategori:Lampung, DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/