Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
7 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
6 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
9 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
5 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
6 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Badminton

'WNI Eks ISIS' atau 'ISIS Eks WNI' Bukan Lagi Perdebatan, Pengamat Ingatkan Ancaman Anti NKRI Masih Ada di Indonesia

WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI Bukan Lagi Perdebatan, Pengamat Ingatkan Ancaman Anti NKRI Masih Ada di Indonesia
Tangkapan layar video youtube Bossman Mardigu yang tayang 12 Februari 2020.
Sabtu, 15 Februari 2020 17:11 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pengamat terorisme, Mardigu Wowiek Prasantyo, menilai tepat keputusan pemerintah tak pulangkan ISIS eks. WNI agar Republik Indonesia tak bernasib sama dengan Negara Troya.

Langkah Presiden Jokowi yang tak lagi mengakui mereka sebagai WNI pun, dinilai sudah tepat berdasarkan peraturan yang ada. Kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020), Mardigu menyinggung Patriot Act Amerika dan Kebijakan Anti Radikalisme Inggris sebagai aturan internasional yang mengena untuk hal ini.

Di dalam negeri, Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 yang membuat para Eks ISIS itu memang layak kehilangan status WNInya. Pasal 23 butir (d) UU tersebut mengamanatkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan, "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari Presiden,".

Tapi, amanat UU itu, menurut Mardigu, tak bisa berlaku untuk mereka yang berada di dalam negara Indonesia. Padahal, jumlah mereka yang anti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga disinyalir tak sedikit; jauh lebih besar dari 689 orang ISIS Eks. WNI yang ada di luar negeri.

"Dulu tahun 2004 kami survey kekuatan mereka 100.000an (orang/jiwa), sekarang isi ceramah mesjid 35% 'keras' dan mendukung kilafah. Jadi kisaran 5 jutaan (orang/jiwa) ada jumlahnya. Mulai dari yang ikut-ikutan, sampai yang promotor di panggung, 2000-5000an orang 'disebut ustad, dll'" kata Mardigu.

"Pemahaman anti Pancasila ini cair, beragam bentuknya. Tapi cirinya satu; 'ke arab-araban'" ujar Mardigu.

Mardigu menjelaskan, ancaman kelompok mereka di dalam negeri jelas masih ada meski tak sekuat masa dahulu seiring melemahnya kekuatan ISIS. Melemahnya ISIS, juga melemahkan penyebaran doktrin mereka yang disebut-sebut juga menggunakan jalur digital.

"5-3 tahun lalu kenceng, sekarang ISIS sudah lemah. Jadi, doktrin via digital sudah bukan dari mereka lagi," pungkas Mardigu.***

wwwwww