Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
20 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
17 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang, Diberi Hadiah Rp100 Ribu

Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang, Diberi Hadiah Rp100 Ribu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon. (foto: infopublik.id)
Rabu, 19 Februari 2020 19:08 WIB
PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberi imbalan Rp100 ribu untuk warga yang melapor pembuang sampah sembarangan. Warga yang melapor harus menyertakan bukti berupa video.

"Hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk dalam bentuk video dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (19/2/2020) seperti dilansir Medcom.id melansir Antara.

Dia melanjutkan, pihaknya segera mengumpulkan bukti dan memastikan pelaku pembuang sampah. Selanjutnya, kata dia, pihaknya membuat berita acara dan menyerahkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kemudian diajukan ke Pengadilan guna disidang sebagai kasus tindak pidana ringan," jelas Mairizon.

Menurut Peraturan Daerah No.21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang kedapatan membuang sampah sembarang di Kota Padang bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.

Selain menjalankan proses hukum, Dinas Lingkungan Hidup akan menyebarkan video aksi pembuang sampah sembarangan. Dia berharap dengan disebarnya video pelaku, menjadi efek jera.

Mairizon mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan upaya preventif dan represif. Upaya preventif antara lain dilakukan melalui penyuluhan pengelolaan sampah dan pembentukan bank sampah.

Sedangkan tindakan represif dijalankan dengan mengenakan sanksi dan memberikan hukuman ke warga yang membuang sampah sembarangan. Pemkot Padang berupaya menurunkan produksi sampah melalui pengelolaan dan daur ulang.

"Warga Padang total menghasilkan sampah sekitar 450 ton per hari," ujarnya. ***

Editor:arie rh
Sumber:medcom.id
Kategori:Badminton, PON, Sumatera Barat
wwwwww