Data Terbatas Pasien Corona Beredar, Polri Masih Tunggu Laporan
Jum'at, 06 Maret 2020 07:50 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, pihaknya masih menunggu laporan pihak yang dirugikan terkait beredarnya data pribadi pasien Corona atau Covid 19.
"Pelaporan harus dilakukan oleh orang yang dirugikan secara langsung," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Asep menjelaskan, hukum memang mengatur bahwa data pasien yang tidak boleh disebutkan tanpa izin pasien. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bisa menjadi dasar untuk proses hukum atas penyebaran tanpa hak terkait data pasien Corona.
Jika penyebaran melalui jejaring elektronik, maka dapat juga diterapkan Pasal 26 dan 45 Undang-Undang ITE.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group |