Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
10 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
9 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Dorong Industri Olahraga dan Wisata, FOBI Targetkan Juara Umum di Kejuaraan Barongsai Dunia 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Dorong Industri Olahraga dan Wisata, FOBI Targetkan Juara Umum di Kejuaraan Barongsai Dunia 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Masih Darurat Corona, Silaturrahim Lebaran Diminta via Medsos

Jika Masih Darurat Corona, Silaturrahim Lebaran Diminta via Medsos
Senin, 06 April 2020 22:09 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Dalam SE tertanggal 6 April 2020 dan lengkap dengan stempel Kemenag serta tanda tangan Menteri Agama Fachrul Razi itu dinyatakan bahwa silaturrahim lebaran idul fitri kali ini agar dilaksanakan melalui media sosial.

"Silaturrahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri bisa dilakukan melalui media sosial video call/Conference," kutipan amanat dari huruf E poin 12 SE tersebut.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri, Kemenag dalam poin 8 masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun zakat fitrah, yang biasa ditunaikan umat muslim di penghujung Ramadhan, diimbau dalam poin 13-nya, agar dibayarkan sebelum bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan Ibadah Tarawih. Kemenag memerintahkan warga muslim melaksanakan shalat Tarawih di rumah, bukan di masjid ataupun musholla.

"Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," bunyi kutipan huruf E poin ke-3.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19" bunyi poin penutup edaran itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/