Jika Masih Darurat Corona, Silaturrahim Lebaran Diminta via Medsos
Dalam SE tertanggal 6 April 2020 dan lengkap dengan stempel Kemenag serta tanda tangan Menteri Agama Fachrul Razi itu dinyatakan bahwa silaturrahim lebaran idul fitri kali ini agar dilaksanakan melalui media sosial.
"Silaturrahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri bisa dilakukan melalui media sosial video call/Conference," kutipan amanat dari huruf E poin 12 SE tersebut.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri, Kemenag dalam poin 8 masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun zakat fitrah, yang biasa ditunaikan umat muslim di penghujung Ramadhan, diimbau dalam poin 13-nya, agar dibayarkan sebelum bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan Ibadah Tarawih. Kemenag memerintahkan warga muslim melaksanakan shalat Tarawih di rumah, bukan di masjid ataupun musholla.
"Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," bunyi kutipan huruf E poin ke-3.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19" bunyi poin penutup edaran itu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Pemerintahan, Umum, GoNews Group |