Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Hukum

Baru Bebas, Napi Lapas Nusakambangan Berkomplot Curi Sepeda Motor

Baru Bebas, Napi Lapas Nusakambangan Berkomplot Curi Sepeda Motor
Jum'at, 17 April 2020 23:04 WIB
JAKARTA - Baru saja menghirup udara bebas, tiga narapidana asimilasi Lapas Terbuka Nusakambangan berurusan dengan kepolisan. Mereka berkomplot melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Prembun Kebumen.

Dua dari tiga tersangka, diketahui bebas dari kebijakan asimilasi. Mereka yakni AM (26) warga kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dan DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Satu tersangka lainnya, bebas karena pembebasan bersyarat. Identitasnya JO (21), warga kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun pada Rabu (16/4). Saat itu, motor tengah diparkir oleh korban di halaman rumahnya sekira pukul 10.30 Wib.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen. Selanjutnya mereka timbul niat mencuri saat mendapati sepeda motor yang terparkir.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/4).

Bahkan dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.

"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.

Saat mencuri di daerah Prembun, salah satu pelaku yakni DI terpergok oleh warga. Ia gagal melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto pada hari yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta diputus 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu tanggal 1 April kemarin.

Selanjutnya tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019 selanjutnya diputus 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada Kamis tanggal 2 April kemarin.

Terakhir tersangka JO melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis tanggal 26 Maret kemarin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77