Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
17 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
17 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
10 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
4
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
18 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
19 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Home  /  Berita  /  Nasional

Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Pelanggar PSBB Cukup Diberi Surat Teguran, Jangan Ditilang

Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Pelanggar PSBB Cukup Diberi Surat Teguran, Jangan Ditilang
Jalan HR Subrantas di kawasan Panam, Pekanbaru, Riau, masih ramai dilintasi kendaraan pada Sabtu (18/4/2020) malam atau pada malam kedua PSBB diberlakukan di Pekanbaru. (bas)
Minggu, 19 April 2020 10:55 WIB
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung berpendapat, pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sebaiknya diberikan surat teguran saja, tidak perlu ditilang.

Menurut Ellen, pemberian surat teguran sudah cukup, jika tujuannya memang ingin menghentikan penyebaran virus corona.

''Kalau pun ditilang, apakah bisa menyelesaikan masalah corona ini? Saya cenderung diberikan teguran saja, bukan diberikan hukuman. Kalau ada pengendara yamg tidak memakai masker, ya dikasih masker saja oleh polisi,'' kata Ellen, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ellen menambahkan, jika ingin memberikan efek jera, lebih baik sosialisasikan saja efek virus corona dapat berdampak kematian. Daripada sibuk dengan tilang, karena tilang itu hukumannya diatur di Undang-undang.

''Sementara, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak ada sanksi jika tidak menggunakan masker,'' kata Ellen.

Darmaningtyas, pengamat transportasi lainnya, mengatakan, pemberian surat tilang bagi pengguna kendaraan yang melanggar PSBB menjadi permasalahan yang dilematis.

Menurutnya, jika pemerintah memaksa masyarakat untuk tetap berada di rumah, maka kebutuhan masyarakat harus bisa dipenuhi.

''Surat tilang tidak diberikan juga karena alasan kemanusiaan. Di masa sulit seperti ini, akan semakin menyulitkan lagi jika masyarakat harus membayar denda karena tilang,'' ujar Darmaningtyas.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Beladiri, Nasional
wwwwww