Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
43 menit yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
32 menit yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Internasional

Semua Masjid di Melaka Diizinkan Gelar Shalat Tarawih, Jamaahnya Hanya Boleh 4 Orang

Semua Masjid di Melaka Diizinkan Gelar Shalat Tarawih, Jamaahnya Hanya Boleh 4 Orang
Masjid Negeri Melaka Al Azim. (int)
Jum'at, 01 Mei 2020 21:49 WIB
MELAKA - Pemerintah Malaysia mengizinkan semua masjid di Negara Bagian Melaka menggelar Shalat Tarawih, mulai Jumat (1/5/2020). Namun jamaah shalatnya hanya dibolehkan empat orang.

Dikutip dari Republika.co.id yang melansir Malay Mail, Jumat (1/5), Kepala Menteri Datuk, Sulaiman Ali mengatakan, empat orang yang boleh Shalat Tarawih di masjid adalah ketua masjid, imam, bilal dan orang siak.

Dia mengatakan, keempat orang ini harus mematuhi prosedur operasi standar (SOP) atau protokol kesehatan dan keamanan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Malaysia.

''Di antara kondisi yang perlu dipenuhi adalah hanya melakukan delapan rakaat Shalat Tarawih,'' kata Sulaiman Ali.

Lebih lanjut, dia mengatakan agar masjid-masjid yang menggelar Tarawih tidak menggunakan pengeras suara, menjaga jarak sosial, dan keempat elemen yang diperbolehkan menunaikan sholat berjamaah di masjid itu harus terbebas dari gejala-gejala virus corona jenis baru (Covid-19). Seperti tidak demam, sakit tenggorokan, batuk atau sesak napas.

Dia mengatakan, persetujuan itu diberikan setelah diskusi antara Kantor Mufti dan Departemen Agama Islam Melaka.

Sulaiman mengatakan pemerintah negara bagian juga telah setuju untuk mengizinkan Pengadilan Syariah di tiga distrik yaitu Melaka Tengah, Jasin dan Alor Gajah untuk duduk dalam kasus-kasus mendesak mulai 4 Mei nanti.

Namun dia mengatakan, pengadilan hanya diizinkan beroperasi selama dua hari dalam sepekan dari pukul 08.00 pagi sampai 12.00 siang sepanjang fase keempat dari perintah kontrol gerakan (MCO) hingga 12 Mei.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Umum, Internasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/