Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Baru Dibebaskan Kemenkumham karena Corona, 2 Napi Tewas Ditembak Polisi karena Curi Mobil

Baru Dibebaskan Kemenkumham karena Corona, 2 Napi Tewas Ditembak Polisi karena Curi Mobil
Dua napi yang baru dibebaskan Kemenkumham tewas ditembak polisi karena kembali mencuri mobil dan melawan saat akan ditangkap. (detikcom)
Selasa, 05 Mei 2020 06:23 WIB
SURABAYA - Bahwa kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan puluhan ribu narapidana (napi) melalui program asimilasi karena wabah virus corona, merupakan kekeliruan dan meresahkan masyarakat, kembali terbukti.

Dua napi curanmor yang baru saja dibebaskan Kemenkum kembali melakukan aksi kejahatan, mencuri kendaraan roda empat. Keduanya tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.

Dikutip dari detikcom, kedua pelaku adalah Zainul Arifin alias Pitik (36) warga Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan M Imron Rosidi alias Baron (40) warga Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Rahardian mengatakan, keduanya berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan dan parang. Setelah ditembak, polisi membawanya ke rumah sakit, namun nyawa mereka tak tertolong.

''Melanggar 363 (KUHP), pelaku pencurian roda empat. Pelaku sempat menembakkan senpi satu kali mengarah ke petugas. Namun Alhamdulillah tidak ada yang kena. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur,'' ujar Oki Rahardian, di kamar mayat RSU dr Soetomo, Selasa (5/5/2020).

Oki menjelaskan, keduanya baru saja bebas melalui program asimilasi bulan April 2020. Namun kembali melakukan aksi kejahatan.

''Dibebaskan melalui asimilasi kemarin dua-duanya. Tanggal 6 dan 7 April 2020 kemarin. Sebelumnya mereka ditahan LP Lowokwaru, Malang,'' ujar Oki.

Keduanya kembali mencuri kendaraan roda empat. Aksi mereka sebelumnya menyasar kendaraan di minimarket Kabupaten Tulungagung.

''Aksi terakhir di Alfamart dan Indomart di Tulungagung,'' sambung Oki.

Sedangkan wilayah operasi kejahatan kedua pelaku berada di Trenggalek, Tulungagung dan Blitar. Kedua pelaku sudah berkali-kali keluar masuk tahanan.

''Sudah residivis. Si Imran sudah enam kali dan si Zainul sudah lima kali,'' ucap Oki.

Sambung Oki, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver dengan empat peluru dan satu senjata tajam.***

Editor:hasan b
Sumber:detikcom
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/