Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Nasional

Kasus Pemblokiran Internet di Papua, PTUN Putuskan Jokowi Bersalah, Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp457 Ribu

Kasus Pemblokiran Internet di Papua, PTUN Putuskan Jokowi Bersalah, Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp457 Ribu
Presiden Joko Widodo. (okezone)
Rabu, 03 Juni 2020 14:46 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait perkara pemblokiran akses internet di Papua.

Gugatan terhadap Jokowi dan Menkominfo terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua itu diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang Diwakili oleh Damar Juniarto.

''Menyatakan bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 tidak diterima dalam pokok perkara,'' kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui video konferensi, Rabu (3/6), seperti dikutip dari Merdeka.com.

Dalam putusan tersebut, pihak tergugat 1 Presiden Jokowi serta tergugat 2 Menteri Komunikasi dan Informatika dihukum untuk membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp457 ribu.

''Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp457 ribu,'' ujarnya.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyebut sejumlah tindakan pemerintah yang dilakukan baik oleh tergugat 1 maupun 2, seperti tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwidth internet di beberapa wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.

''Tindakan pemerintahan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus sampai setidaknya 4 September 2019. Tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di 4 kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di 2 kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Ibu Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT, adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,'' sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim advokasi pembela kebebasan pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.

Gugatan dilayangkan kepada Jokowi dan Kemenkominfo lantaran dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.

Muhammad Isnur dari YLBHI selaku koordinator tim advokasi mengatakan, saat pemadaman terjadi, pihaknya sempat beberapa kali bertanya langsung kepada pihak Kemenkominfo soal landasan hukum terkait dipadamkannya internet di Papua dan Papua Barat.

''Kominfo tidak bisa menjawab, mereka berargumen ini hanya pesanan dari kira-kira lembaga keamanan. Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet,'' ujar Isnur di PTUN, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Isnur, sejatinya pemerintah sebelum melakukan tindakan harus memiliki landasan hukum. Jika tidak, menurut Isnur, tindakan pemerintah itu sama saja menyalahgunakan kekuasaan.

''Pemerintah harus berlandaskan hukum, kalau tidak ada dasar hukum berarti mereka sewenang-wenang. Dalam hal ini kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu abuse of power,'' kata dia.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77