Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
23 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
19 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
23 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
19 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
24 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
6
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
6 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Tak Setuju hanya 95%, Komisi VIII DPR Minta BPKH Kembalikan 100% Dana Haji ke JCH

Tak Setuju hanya 95%, Komisi VIII DPR Minta BPKH Kembalikan 100% Dana Haji ke JCH
Anggota Komisi VIII DPR RI, Drs H Achmad, MSi. (Istimewa)
Jum'at, 05 Juni 2020 17:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Drs H Achmad, MSi mendesak Kemneterian Agama dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengembalikan 100 % dana jamaah haji Indonesia 2020.

Demikian diungkapkan Achmad, menanggapi pernyataan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu yang akan mengembalikan dana jamaah haji sekitar 95%.

"Ini dana umat, jangan main-main, kembalikan 100%," ujarnya, Jumat (05/06/2020).

Terlebihlagi kata Achmad, BPKH selama ini sudah mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan lain yang diberikan negara. Jadi lanjut Achmad, tidak alasan BPKH mengambil 5 % nya untuk biaya operasional.

"Saya minta, Dana haji harus dipastikan untuk dikembalikan manfaatnya untuk calon jamaah haji 100 persen. Jangan sampai jadi bancakan atasnama operasional," tegasnya.

Achmad juga menyesalkan tindakan Kemenag soal pembatalan keberangkatan haji yang tidak melalui proses atau melibatkan DPR. Untuk itu ia meminta Menag belajar banyak dan lebih memahami regulasi pelaksanaan haji dan umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja," kata Achmad.

Politisi Demokrat itu menyayangkan ketidakpahaman Menag terkait mitra kerja. Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan DPR.

"Walaupun pemerintah Arab Saudi membatalkan pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah juga jangan langsung mengumumkan, harus ada raker dengan DPR dulu. Agar bisa dicarikan jalan keluar bersama-sama untuk meredam gejolak,” tutur Achmad, anggita DPR RI daerah pemilihan Riau I itu.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam webinar 'Perlindungan Konsumen Haji di Masa Pandemi Covid-19', Jumat (5/6) memastikan akan mengembalikan dana haji ke jamaah.

"Banyak yang mempersangkakan dana haji tidak aman dan mempersangkakan kami dana haji digunakan untuk valas. Padahal bisa dilihat pada situs-situs kami tentang penggunaan dana haji," ujar Anggito.

Dia memastikan, 95 persen dana haji tersebut dikembalikan kepada jamaah haji. Sementara, BPKH berhak lima persen dana tersebut untuk kegiatan operasional BPKH.

Pertanyaannya, yang 5 % dana tersebut kemana? Ia menjawab "Istilahnya untuk amil atau pengelola, kami hanya menggunakannya sekitar tiga persen untuk beban biaya pegawai," katanya.

Lebih jauh, dia menjelaskan peralihan dana haji dari Kementerian Agama kepada BPKH dimulai sejak tahun 2018 dengan pelimpahan dana Rp113 triliun, kemudian tahun 2019 dana haji ada Rp125 triliun dan pada 2020 ada Rp135 triliun. Posisi dana haji di BPKH, jelas anggito terdiri dari dana setoran awal, nilai manfaat dan dana abadi umat (DAU).

"Dana abadi umat ini adalah dana yang dikumpukan Kementerian Agama dari hasil efisiensi dan digunakan untuk program-program CSR (corporate social responsibility program)," ujarnya.***

wwwwww