Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
24 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
2
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
23 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
3
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
23 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
4
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
Sepakbola
23 jam yang lalu
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
5
KMSPJ Serahkan Piala JYA 2026 ke Atlet Catur Mahasiswi UNJ Laysa Latifah
Metropolitan
24 jam yang lalu
KMSPJ Serahkan Piala JYA 2026 ke Atlet Catur Mahasiswi UNJ Laysa Latifah
Home  /  Berita  /  Kriminal

DPR Serap Aspirasi RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR Serap Aspirasi RUU Perlindungan Data Pribadi
Senin, 06 Juli 2020 15:16 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit 8Seluruh Indonesia (PERSI), iDea (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), dan US ASEAN Business Council (US ABC) Indonesia, sebagai unsur masyarakat pada Senin (6/7/2020).

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, DPR menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Beberapa pasal dari draf RUU yang ada menjadi catatan dan mengemuka. Mulai hulu, cakupan dan ruang lingkup data pribadi juga jadi pembahasan serius.

"Dengan bahasa yang sederhana," kata anggota Komisi I fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, saat meminta setiap perwakilan kelompok untuk menegaskan sikap setuju atau tidak, atau revisi atas ruang lingkup yang tertera di draf RUU PDP.

"Kalau yang disampaikan US ABC ini adalah perlunya pengecualian penggunaan data, yang dikombinasi, dienkripsi, dianonimkan, tidak diidentifikasi dan pseudonim, karena tidak bisa mengidentifikasi orang dan beresiko rendah untuk pemilik data. Ini berbanding 180 derajat dengan konsep utama UU ini. Apa respon balik dari rekan-rekan selain dari US ABC?" kata Bobby.

Karena, Bobby melanjutkan, data yang disebutkan dalam pengecualian ini, masuk dalam lingkup tersebut. Paparan Bobby menegaskan pentingnya menjaga data termasuk data perilaku orang/konsumen, bukan hanya menjaga data pokok komponen data adminduk seseorang.

Terkait hal ini, Budi Sampurna selaku perwakilan PERSI, menyatakan kecondongan dunia medis untuk memposisikan data perilaku di luar 12 data pokok adminduk sebagai bukan data pribadi.

Pandangan senada juga disampaikan oleh perwakilan iDEA. Mereka mengatakan, "terkait dengan ruang lingkup, kami harus membedakan mana yang ageragat dan mana yang individu. Sudah idak terindentifikasi, dan dimana individu masih teridentifikasi. Untuk yang tidak teridentifikasi harusnya di luar pengaturan RUU PDP ini,".

Saat Bobby memperjelas, iDEA menegaskan, "kita setuju dengan draf awal,".

Sementara AFTECH menuturkan, data pribadi tidak termasuk data terenkripsi, anonim, tidak teridentifikasi, dan pseudonim. Dan UN ABC, tetap pada pandangannya.

Dalam kesempatan RDPU itu juga mengemuka saran agar dibentuk komisi independen di luar pemerintah, untuk bertanggungjawab soal data pribadi rakyat Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Nasional
wwwwww