Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DPR RI

RDP Kasus Djoko Tjandra Belum Lebih Penting dari RDP RUU Ciptaker

RDP Kasus Djoko Tjandra Belum Lebih Penting dari RDP RUU Ciptaker
Ilustrasi.
Kamis, 23 Juli 2020 11:19 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rahmat Muhajirin mengungkapkan, rencana Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Imigrasi Kemenkumham untuk membahas kasus buronan Djoko Tjandra dikesampingkan, karena persoalan urgensi.

Kata Rahmat dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020), ketika bicara soal RDP RUU Cipta Kerja, "RUU ini sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19,".

Rahmat menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan peraturan tata tertib (tatib) DPR dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa kasus Djoko Tjandra harus diselesaikan, dan sudah ada para penegah hukum untuk itu.

Soal RDP, kata Rahmat, "Baleg punya kewenangan sendiri kenapa harus dibicarakan di masa reses RUU Cipta Kerja. RUU ini sangat dibutuhkan sekali, untuk Indonesia masuk ke dalam kehidupan new normal. Artinya, UU ini sangat dibutuhkan segera,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/