Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
9 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Politik

Layangkan Peringatan Ketiga, Ini Peringatan Fauzan Haviz pada KPU Bukittinggi

Layangkan Peringatan Ketiga, Ini Peringatan Fauzan Haviz pada KPU Bukittinggi
Fauzan Haviz, S.E, MBA, Mals.
Minggu, 06 September 2020 22:06 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi kembali menerima surat peringatan ketiga dari Fauzan Haviz, Sabtu 5 September 2020.

Dalam surat peringatan ketiga tersebut, Fauzan Haviz kembali mengingatkan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi agar tidak menerima surat keputusan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi sebagaimana telah disahkan oleh putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, yang telah memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi.

Sebelumnya, KPU Bukittinggi telah menjalani sebuah peristiwa hukum, karena tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran pemilihan legislatif 2019 lalu. Jika KPU Bukittinggi mengulang kembali, berarti KPU Bukittinggi telah melecehkan dan tidak menghargai lembaga peradilan di negeri ini,” ucapnya.

Fauzan Haviz juga menuturkan, apakah KPU tidak menyadari, sewaktu pemilihan legislatif (Pileg) 2019, jelas KPU menyerahkan formulir pendaftaran pileg atau sistem teknologi informasi SILON (Apilkasi Pencalonan), kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut legalitasnya oleh DPW PAN Sumbar waktu itu.

“Tentu seharusnya, pada formulir pendaftaran Pileg seyogyanya diserahkan kepada saya, yang jelas secara sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi,” terang Fauzan Haviz.

Fauzan juga menambahkan, atas keteledoran dari KPU Bukittinggi, baik itu disengaja atau tidak sengaja bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP, bebernya.

“Dimana dalam pasal 421 KUHP itu secara jelas menyatakan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” sebut Fauzan Haviz.

Fauzan Haviz juga menuturkan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan putusan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, ironisnya malah KPU Bukittinggi menyatakan tidak ada hubungan KPU Bukittinggi di dalamnya, melainkan permasalahan tersebut merupakan masalah internal PAN.

Padahal jika ditilik lebih dalam, persoalan ini muncul sampai bermuara ke ranah hukum berawal dari KPU Bukittinggi yang tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz, terangnya.

Hal itu diperkuat lagi dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, sampai pada pemberhentian Beny Aziz sebagai Ketua KPU Bukittinggi, tambahnya lagi.

“Nah, apakah semua itu bukan sebuah fakta bahwa KPU sebelumnya gagal memahami sebuah putusan atau itu sebuah skenario yang sengaja dibuat KPU agar tidak menjalankan putusan MA dan PN, ini jadi pertanyaan mendasar bagi saya, tukasnya.

Dalam salinan putusan MA dan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg jelas pihak KPU Bukittinggi gagal memahaminya,” cetus Fauzan Haviz.

Terlepas alibi apakah yang sedang dibangun KPU, tutur Fauzan, pihaknya telah memasukkan surat peringatan ketiga, setelah sebelumnya surat pertama dan kedua yang tidak digubris oleh KPU Bukittinggi.

“Intinya, dalam surat peringatan ketiga ini, saya meminta KPU Bukittinggi untuk menjalankan putusan MA dan PN kelas 1A Padang, agar KPU Bukittinggi untuk tidak menerima SK lain,” tutupnya. (**)

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77