Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
10 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
10 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Kriminal

Legislator Golkar Dorong Denda hingga Rp100 Juta untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Legislator Golkar Dorong Denda hingga Rp100 Juta untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Legislator Komisi II Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: Ist.)
Senin, 07 September 2020 19:47 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulfikar Arse Sadikin berpandangan, sanksi denda Rp100 juta atau pidana penjara 1 tahun bisa ditetapkan pada pelanggar protokol kesehatan dalam proses Pilkada Serentak 2020.

Hal ini sebagai respons Zulfikar atas berbagai potret pelanggaran protokol kesehatan di momen pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) ke KPU Daerah pada 4-6 September lalu.

Menurut politisi Golkar ini, bila di tahapan selanjutnya ada Pasangan Calon (Paslon) yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, pemerintah baiknya bersikap tegas memberikan sanksi.

"Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya," kata Zulfikar dalam sebuah rilis, Senin (7/9/2020).

Zulfikar mengingatkan, demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini. "Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemeritah, DPR, dan Penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggungjawab dengan segala konsekusensinya,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww